Art Original
Implementasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Penghulu Di Kabupaten Siak
Pemilihan Penghulu secara subtansial tidak jauh berbeda dengan pemilihan kepala daerah dan juga pemilihan presiden, namum persoalan yang melingkupi pemilihan Penghulu terletak pada pembentukan panitia pelaksasana pemilihan Penghulu, dan pengawasan pemilihan Penghulu. Banyak terjadi praktek politik yang dilakukan oleh calon Penghulu pada tahapan pemilihan Penghulu, namun tidak jelasnya mekanisme pelaporan dan tindaklanjutnya, sehingga tidak jarang persoalan-persoalan itu hilang seiring berakhirnya pemungutan suara. Walaupun hanya pemilihan umum ditingkat kePenghuluan berbagai praktek politik tidak dapat dihindari, seperti money politics yang dianggap untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat kePenghuluan. sudah sering terjadi, dan tidak harus dipersoalkan, karena tidak ada sanksi hukum yang bersifat mengikat, kecuali hanya sanksi moral. Berdasarkan masalah pokok penelitian, maka tujuan penelitian ini adalah Bagaimana Implementasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Penghulu dan Apakah Penerapan Pelaksanaaan Peraturan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Penghulu Di Kabupaten Siak Kampung Benteng Hulu sudah sesuai, dan Bagaimana penyelesaian Jika adanya Kendala. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian observasi (observational research) yang dilakukan dengan cara survey dengan menggunakan alat pengumupulan data berupa wawancara. Sifat penelitian deskriptif , yaitu memberikan gambaran secara jelas dan terperinci dari masalah pokok yang diteliti. Dengan tidak diaturnya tentang bentuk penyelesaian terhadap perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, akan mengakibatkan tidak terciptanya kepastian hukum dimasyarakat, hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam konstitusi indonesia yang sudah menjamin terciptanya kepastian hukum merupakan hak konstitusional yang sepatutnya dapat dilindungi, dihormati dan dipenuhi oleh negara. Ketentuan sebagaimana dimaksud terdapat dalam pasal 28D ayat 1 UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.Dengan tidak diaturnya bentuk penyelesaian hasil pemilihan Kepala Desa sebagaimana dijelaskan diatas, selain akan berakibat pada tidak terpenuhinya kepastian hukum dan mengancam hak konstitusional waraga negara, akan memunculkan masalah baru
No other version available