Art Original
Pembuktian Turut Serta Dalam Tindak Pidana Ke Imigrasian (study Perkara Nomor: 271/pid/sus/2023/pn. Dum)
Kedatangan orang asing dan menetap sementara di Indonesia, mereka tetap memiliki hakhak perdata yang dijamin oleh undang- undang. Di antara hak-hak perdata yang dimiliki antara lain orang asing mempunyai hak untuk melakukan jual beli berbagai jenis barang termasuk membeli tanah yang berstatus hak pakai untuk membangun tempat tinggal. Selain itu mempunyai hak untuk melakukan perkawinan dan dapat memilih orang Indonesia sebagai pasangannya. Pengaturan Nasional mengenai keimigrasian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan keimigrasian. Namun, untuk masa sekarang ini masih banyak terjadi penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia khususnya izin tinggal kunjungan dan izin tinggal terbatas. Banyaknya kasus yang dilakukan oleh imigran menjadi hal yang sangat perlu dipelajari terkait pengaturan hukum yang mengatur tentang hal tersebut. Salah satunya adalah yang terjadi dalam Putusan Nomor 271/Pid/Sus/2023/PN. Dum. Pada kasus tersebut disebutkan bahwa telah terjadinya tindak pidana kepada warga negara yang ingin kerja ke luar negeri, dalam kasusnya hal yang menarik adalah dalam pembuktian pembuktian ajaran turut serta dalam tindak pidana tersebut. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah yang pertama Bagaimana Pembuktian Dalam Ajaran Turut Serta Pada Tindak Pidana Ke Imigrasian (Study Perkara Nomor: 271/Pid/Sus/2023/PN. Dum) ?, yang kedua Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Hukuman Pada Ajaran Turut Serta Dalam Tindak Pidana Ke Imigrasian (Study Perkara Nomor: 271/Pid/Sus/2023/PN. Dum)?. Jenis penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian hukum normatif, Sedangkan dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat normatif- yuridis, yakni dengan melakukan kajian dari literatur hukum berupa aturan hukum yang bersifat formil, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta mengambil salah satu putusan yaitu Perkara Nomor: 271/Pid/Sus/2023/PN. Dum. Sebagai sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu terdiri dari Bahan hukum primer yaitu putusan perkara pidana Nomor: 271/Pid/Sus/2023/PN. Dum. Bahan hukum sekunder yaitu buku-buku literatur yang mendukung dengan pokok masalah yang dibahas dan peraturan perundang-undangan, serta dapat juga berupa skripsi, disertasi, jurnal, surat kabar, makalah seminar dan lain-lain. Dan Bahan hukum tersier terdiri dari kamus dan ensiklopedia. Analisis data penelitian ini dilakukan dengan cara kualitatif yaitu setelah semua data terkumpul maka akan dikelompokkan sesuai dengan rumusan pokok masalah yang sudah dirumuskan, kemudian dihubungkan data yang satu dengan data lainnya dengan menggunakan dalil logika, norma-norma hukum dan teori-teori dan baru dianalisa. Hasil dari penelitian ini yang pertama Pembuktian Dalam Ajaran Turut Serta Pada Tindak Pidana Ke Imigrasian (Study Perkara Nomor: 271/Pid/Sus/2023/PN. Dum) adalah Berdasarkan ketentuan Pasal 55 KUHP itu sendiri yang pada kasus ini hakim melihat alat- alat bukti dan saksi baik itu yang meringankan maupun memberatkan yang ditampilkan dan dihadirkan di muka persidangan salah satunya adalah saksi yang Bernama Maha Putra Kusuma Anggara. Yang kedua Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Hukuman Pada Ajaran Turut Serta Dalam Tindak Pidana Ke Imigrasian (Study Perkara Nomor: 271/Pid/Sus/2023/PN. Dum) adalah Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
No other version available