Art Original
Pembentukan Peraturan Daerah Yang Partisipatif Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2019-2024 Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Prinsip-Prinsip Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa kedudukan, yang penting, karena sebagai unsur dari pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kedudukan DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daerah, sekaligus menjalankan fungsi kontrol atau pengawasan terhadap Pemerintah Daerah. Rumusan masalah adalah Bagaimana Pembentukan Peraturan Daerah Yang Partisipatif Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2019-2024 serta Bagaimana Implementasi Perda yang Partisipatif di Kabupaten Kepulauan Anambas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif analisis. Pembentukan Peraturan Daerahberdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dalam pembentukan Peraturan Daerah yang akan dibuat membutuhkan tenaga ahli dari perguruan-perguruan tinggi, dan organisasi-organisasi masyarakat yang berkaitan dengan Peraturan Daerah yang akan dibuat guna mengetahui kendala-kendala dimasyarakat, kebutuhan-kebutuhan yang di inginkan masyarakat, dan solusi terbaik atas kendala dan kebutuhan yang dialami masyarakat daerah. Keikutsertaan masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah yang partisipatif merupakan unsur penting didalam pembentukan suatu Peraturan Daerah, karena masyarakatlah yang merasakan dalam kehidupan sehari-hari terkait Peraturan Daerah tersebut apakah relevan atau tidaknya suatu aturan, terutama mengenai hak asasi manusia yang dimiliki oleh masyarakat terkait kebebasan berpendapat juga berpengaruh demi memelihara daerahnya. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dari Tahun 2019-2024 telah menetapkan 30 Peraturan Daerah. Dari 30 Peraturan Daerah yang telah di tetapkan, terdapat 8 Peraturan Daerah dalam pembentukanya melibatkan partispatif masyarakat. Namun berdasarkan analisis data, 5 Peraturan Daerah diantara 8 yang perlunya patisipatif masyarakat, kurang mengikut sertakan partisipatif masyarakat dalam proses pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. Penerapannya Perda yang dibuat oleh pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas belum terlaksana dengan baik. Hal tersebut disebabkan karena kurangnya penyebarluasan dan sosialisasi oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten kepulauan Anambas, sehingga kurangnya penerapannya perda menjadi kurang efisien
No other version available