Art Original
Peran Kepolisian Sebagai Penyidik Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (kdrt) Di Wilayah Hukum Polda Riau
ABSTRAK Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu Setiap perbuataan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penederitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga, termasuk ke dalamnya ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasaan kemerdekaan secara melawan hukum dalam ringkup rumah tangga. (KDRT) sering dialami oleh perempuan di berbagai bentuk kekerasan yang lebih dari satu bentuk baik fisik maupun non fisik, psikologi, seksual dan ekonomi. Penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melibatkan peran kepolisian sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia. Dalam hal ini, di wilayah hukum Polda Riau, kepolisian memiliki peran penting sebagai penyidik dalam menangani kasus KDRT. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana peran polisi sebagai penyidik dalam penyelesaian kasus tindak pidana (KDRT) di wilayah hukum Polda Riau dan apa hambatan polisi sebagai penyidik dalam penyelesaian kasus tindak pidana (KDRT) di wilayah hukum Polda Riau. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sosiologis empiris merupakan jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini. Dimana penelitian sosiologis empiris ini merupakan teknik pengumpulan data dengan wawancara secara langsung ke objek yang akan diteliti. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa yaitu, Pertama, polisi sebagai penyidik dalam penyelesaian kasus tindak pidana (KDRT) di Wilayah Hukum Polda Riau dilakukan dengan cara preventif dan represif dengan memberikan sanksi edukatif kepada pelaku KDRT yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, memberikan insentif kepada individu yang berkontribusi dalam mengurangi KDRT, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis, memilih model penanganan KDRT yang sesuai dengan kebutuhan korban dan nilai-nilai keluarga, untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian, mengarahkan korban KDRT ke layanan medis atau konseling segera, untuk mencegah luka fisik dan trauma mental yang parah, menangani kasus KDRT dengan kasih sayang dan memperhatikan keselamatan korban, tanpa memicu dendam pada pelaku. Sedangkan secara represif terhadap korban (KDRT) yaitu adanya penindakan hukum, penyediaan perlindungan fisik, larangan dekat dengan pelaku, pemberian bantuan hukum, serta pendidikan dan sosialisasi. Hambatan polisi sebagai penyidik dalam penyelesaian kasus (KDRT) di Wilayah Hukum Polda Riau yaitu laporan kekerasan dalam rumah tangga seringkali dibuat setelah jangka waktu yang cukup lama sejak kejadian terjadi, kurangnya konfirmasi dari pihak-pihak terkait setelah terjadi perdamaian dapat menjadi masalah, para pihak sering tidak mau terbuka dalam membuat pengaduan kekerasan dalam rumah tangga, dan pencabutan laporan yang sudah diproses di tengah-tengah penyelidikan, sehingga kasus tidak dapat diselesaikan dengan baik.
No other version available