Art Original
ata Kelola Dan Pemanfaatan Keuangan Partai Politik Di Kabupaten Rokan Hulu Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kurang baiknya tata kelola bantuan keuangan partai politik dalam mengelola dan memanfatkan bantuan keuangan yang bersumber dari pemerintah. Bantuan keuangan partai politik pemanfaatannya tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang dibuat pengelola partai politik dan tidak sesuai dengan UU No 2 Tahun 2011. Tujuan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah tata kelola dan pemanfaatan bantuan keuangan partai politik kabupaten Rokan Hulu berdasarkan UU No 2 Tahun 2011 dan hambatan apa saja yang terjadi pada tata kelola dan pemanfaatan bantuan partai politik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Metode penedekatan yang dilakukan menggunakan 3 pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, studi kepustakaan, dan wawancara. Alat pengumpul data yang dipakai ialah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Prosedur pengambilan data atau pengumpulan data yaitu studi dokumen dan wawancara.Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan: Pertama, prinsip fairness, dikatakan bantuan keuangan partai politik berdasarkan perolehan kursi di DPR/DPRD Kabupaten Kota, prinsip transparant telah dilakukan sesuai UU No 2 tahun 2011 dengan mempublikasikan kepada khalayak laporan pertanggungjawaban keuangan partai politik, akuntabilitas, dapat dilihat telah dilaksanakan oleh partai politik dengan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan partai politik, responsibility yaitu adanya bentuk pertanggungjawaban penggunaan keuangan partai politik yang transparan dan akuntabel, Oleh karena itu penulis menyarankan perlu adanya pengawasan dan pemberian sanksi yang tegas kepada partai politik yang tidak memanfaatkan keuangan partai sesuai peruntukannya.
No other version available