Art Original
Pelaksanaan Penyelesaian Iuran Tertunggak Peserta Bpjs Kesehataan Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Berdasarkan Pasal 19 ayat 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, peserta anggota BPJS kesehatan memilik kewajiban yaitu Peserta yang bukan Pekerja dan bukan penerima Bantuan Iuran wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS. Macetnya iuran yang harus dibayarkan peserta lain akan berpengaruh pada peserta lain, karena apabila terdapat banyak iuran yang macet, maka mobilitas dana BPJS Kesehatan yang menggunakan prinsip tolong-menolong Keterlambatan pembayaran akan menimbulkan piutang iuran yang akan mempengaruhi penerimaan iuran pada lembaga penyelenggara jaminan sosial, sehingga akan berdampak terhadap jaminan yang akan diterima oleh peserta jaminan tersebut. Rumusan Masalah dari penelitian ini adalah Bagaimanakah Pelaksanaan Penyelesaian Iuran Tertunggak Peserta BPJS Kesehataan Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial?dan Apakah faktor Penghambat Pelaksanaan Penyelesaian Iuran Tertunggak Peserta BPJS Kesehataan Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Jenis penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian Hukum Empiris, yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk mengamati dan mendeskrispsikan gejala-gejala yang terjadi baik pada fenomena sosial, yang terjadi dalam tingkatan waktu tertentu. Hasil pembahasan dari penelitian ini adalah Penyelesaian Iuran Tertunggak Peserta BPJS Kesehataan Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial saat ini belum menemukan titik terang, dan terlaksana dengan baik walaupun penyelesaian yang dilakukan telah mengedepankan prinsip keadilan pada prakteknya penyelesaian baru dapat terwujud jika peserta telah melunasi seluruh hutang dan tunggakan iuran peserta pada BPJS, hal ini bukanlah keputusan penyelesaian yang tepat karena secara sepihak tetap membuat para pesertanya pada posisi yang dirugikan karena tidak bisa menuntut haknya. dan Faktor penghambat pelaksanaan penyelesaian iuran tertunggak pada peserta BPJS Kesehatan melibatkan berbagai aspek regulasi, peraturan, dan hak serta kewajiban hukum yang terkait. Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai faktor-faktor tersebut: Pekerjaan dimana peserta yang tidak memilikipekerjaan akan menurunkan keteraturannya dalam membayar iuran kesehatan karena tidakmemiliki pendapatan yang dialokasikan untuk membayar iuran Kesehatan. Dan Faktor pendapatan lebih tinggi atau cukup memiliki dana yang lebih banyak sehingga kesadaran membayar iuran menjadi lebih besar.
No other version available