Art Original
Implementasi Program Pelayanan Persampahan/kebersihan Oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebersihan Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis
IMPLEMENTASI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN OLEH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH KEBERSIHAN KECAMATAN MANDAU KABUPATEN BENGKALIS ABSTRAK Oleh RISKI AKBAR Sampah adalah barang atau limbah buangan atau barang yang oleh pemiliknya atau pemakainya atau atas suruhannya telah dibuang dengan maksud tidak diambil lagi. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang retribusi pelayanan persampahan ini, sebagai dasar pelaksanaan diadakannya pungutan-pungutan mengenai sampah demi memperlancar penyelenggaraan kebersihan dan besarnya tarif dibedakan atas jenis usaha, tempat usaha, daerah tempat tinggal dan jenis buangan itu sendiri. Usaha pengembangan penerimaan retribusi pelayanan persampahan pada tiap tahunnya mengalami kendala atau hambatan. Kendala atau hambatan tersebut di antaranya menyangkut perilaku wajib retribusi, para wajib retribusi pelayanan persampahan seringkali melakukan penunggakan pembayaran retribusi dengan berbagai alasan. Dari penunggakan inilah kemudian penerimaan yang didapatkan tidak bisa optimal. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini yaitu Untuk mengetahui Implementasi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Kebersihan Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis serta hambatan-hambatannya. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dan kualitatif; informan dalam penelitian ini adalah Kepala UPT Dinas Pasar dan Kebersihan Kecamatan Mandau, Pegawai UPT Dinas Pasar dan Kebersihan Kecamatan Mandau dan Masyarakat Kecamatan Mandau Kelurahan Air Jamban. Teknik pengumpulan data observasi dan wawancara. Hasil penelitian yaitu Implementasi pelayanan persampahan/kebersihan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Kebersihan Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dalam kategori cukup baik. Hambatan-hambatan yang dihadapi Kecamatan Mandau dalam pelaksanaan pemungutan retribusi persampahan/kebersihan di Kecamatan Mandau adalah sebagai berikut Kurangnya kesadaran wajib retribusi dalam membayar retribusi persampahan/kebersihan, Sarana dan prasarana lingkungan rumah tangga yang kurang memadai dan Petugas kurang tegas dalam memungut retribusi.
No copy data
No other version available