Art Original
Efektivitas Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalu Mediasi Oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Riau Tahun 2021-2023
Mediasi merupakan salah satu upaya damai yang dilakukan pihak pekerja dan pengusaha apabila penyelesaian melalui bipartit atau negoisasi gagal, mediasi bertujuan untuk mendamaikan para pihak yang sedang berselisih dengan menghadirkan pihak yang netral yaitu mediator dimana ia merupakan pihak ketiga yang tidak memihak siapapun sehingga memperoleh hasil yang adil. Mediator yang dapat membantu untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial merupakan seorang mediator yang terdapat pada instansi yang memiliki tanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan, salah satunya ialah mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Masalah pokok dalam penelitian adalah bagaimanakah efektivitas penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi oleh dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi riau tahun 2021-2023 dan apakah faktor pendukung dan penghambat dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi oleh dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi riau tahun 2021-2023. Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis yaitu peninjauan secara langsung ke lokasi atau tempat yang telah ditentukan sebelumnya dengan menggunakan wawancara dan kusioner sebagai alat dalam pengumpulan data. Sedangkan sifatnya adalah deskriptif, yaitu salah satu sifat penelitian yang bertujuan untuk menyajikan gambaran secara terang serta terperinci tentang permasalahan pokok penelitian. Hasil peneltian menunjukkan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi oleh dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi riau tahun 2021-2023 dapat dikatakan efektif. Hal tersebut dapat dilihat dari lebih banyaknya perjanjian bersama yang dikeluarkan dibandingkan dengan anjuran dan Faktor pendukung dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi oleh dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi riau ialah mediator yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang terdapat dalam pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.92/MEN/VI/2004, mediator yang menjalankan fungsi serta perannya dengan baik, ataupun adanya kesederajatan para pihak dalam proses mediasi, dan para pihak baik itu pekerja ataupun pengusaha yang bersungguh-sungguh dalam mengikuti proses mediasi. Sedangkan faktor penghambat yaitu Pengusaha atau pekerja tidak bisa diajak kerja sama dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi, adanya keegoaan yang tinggi antara para pihak serta adanya campur tangan pihak ketiga yang justru semakin mempersulit proses mediasi yang dilakukan oleh pekerja dan pengusaha.
No other version available