Art Original
Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Badan Permusyawatan Desa Terhadap Pengelolaan Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2020 Di Desa Sari Mulya Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan
Badan Permusawaratan Desa mempunyai fungsi untuk mengawasi setiap anggaran yang dikelola oleh Pemerintahan Desa. Tujuan dari pengawasan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa ini adalah agar setiap dana yang dikelola oleh Pemerintahan Desa sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa yang telah disusun dan agar tidak terjadinya penyimpangan anggaran. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan fungsi pengawas BPD apakah berjalan sesuai dengan tujuan atau tidak. Penelitian ini menggunakan teori menurut George R. Terry dengan menggunakan empat indikator yaitu memiliki rencana, standart atau tujuan sebagai tolak ukur, proses pelaksanaan kerja, membandingkan standart, rencana atau tujuan dan tindakan perbaikan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk mengurangi dan menjelaskan keadaan yang sesungguhnya terjadi. Teknik penarikan informan dalam penelitian menggunakan teknik Purposive Sampling yang berjumlah 6 orang key informan dan informan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa penyelenggaraan fungsi pengawas oleh BPD terhadap dana anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2020 berdasarkan empat indikator yang telah ditetapkan maka BPD belum optimal dalam penyelenggaraan fungsinya. Masukan dan saran dari peneliti yaitu BPD dapat lebih baik lagi dalam menjalankan fungsinya dan lebih memahami fungsinya sendiri dengan baik. Kata Kunci : Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan, Badan Permusyawaran Desa, Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
No other version available