Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Bagi Pengguna Jasa Laundry Cahaya Dijalan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru
Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pada saat mengkonsumsi barang dan/atau jasa sehingga, menimbulkan kepuasan bagi konsumen dan pelaku usaha agar terhindar dari suatu kerugian. Namun, kenyataannya pada Laundry Cahaya ditemukan adanya suatu permasalahan yang mengakibatkan kerugian yang dialami konsumen yang disebabkan oleh kelalaian pelaku usaha dalam memberikan pelayanan dan konsumen merasa haknya tidak terpenuhi oleh pelaku usaha. Adapun yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini, adalah Bagaimana perlindungan Hukum Bagi Konsumen Laundry Cahaya Atas Kelalaian Pelaku Usaha Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen dan Bagaimana Penyelesaian Atas Kelalaian Pelaku Usaha Laundry Cahaya Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen. Metode yang dipakai dalam penelitian ini dapat digolongkan kedalam penelitian hukum sosiologis, yaitu suatu jenis penelitian yang dilakukan dengan cara turun lansung kelapangan dengan alat pengumpulan data berupa wawancara dan kuisioner. Sementara itu, sifat penulisan yang penulis gunakan adalah deskriptif yaitu metode penelitian yang dipakai untuk menggambarkan suatu kondisi dan keadaan yang sedang terjadi atau berlansung terhadap suatu pernyataan yang lebih jelas dan rinci mengenai permasalahan pokok penelitian. Adapun Hasil dari peneltian ini menunjukan bahwa lemahnya perlindungan konsumen pada Laundry Cahaya dikarenakan hak-hak konsumen tidak terpenuhi yang dapat dilihat pada banyaknya kerugian yang dialami konsumen. Besarnya ganti rugi yang diberikan pelaku usaha tidak sesuai dengan kerugian yang dialami konsumen sehingga, pelaku usaha tidak bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian yang timbul. KATA KUNCI : Perlindungan Hukum, Konsumen, dan Laundry Cahaya
No other version available