Art Original
Ambiguitas Pelaksanaan Autopsi Forensik Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan Di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru
Masih adanya kelemahan berupa ketidak-jelasan, ketidak-lengkapan dan masih terpisah-pisahnya pengaturan autopsi forensik dalam peraturan perundangundangan di Indonesia, terutama mengenai kedudukan hukum bagi pihak keluarga korban dalam perizinan pemeriksaan jenazah, karena itu dapat mengganggu penyidik kepolisian dalam proses pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaiamana legal standing keluarga korban dalam pelaksanaan autopsi forensik guna pengungkapan tindak pidana pembunuhan dan bagaimana proyeksi peraturan autopsi forensik dalam perkara pidana dimasa mendatang. Metode yang digunakan di dalam penelitian ini adalah penlitian kepustakaan (Normatif). Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer yang diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan narasumber yang telah ditentukan dan sumber data sekunder yang diperoleh dari berbagai literature dan peraturan perundang-undangan. Dan sifat penelitian ini yaitu deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa, Pertama , bahwa apabila penyidik sudah meminta untuk dilakukan pemeriksaan bedah mayat maka bersifat mutlak atau obligatory dan tidak dapat ditolak. Maka diperlukan surat permintaan pemeriksaan/pembuatan visum et repertum dari penyidik, izin keluarga tidak diperlukan, bahkan apabila ada seseorang menghalang-halangi pelaksanaan autopsi forensik dapat dituntut berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kedua, bahwa dalam hal aturan autopsi forensik sesuai dengan Pasal 133 dan 134 Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana, ini dilakukan bukan dengan mekanisme reformasi parsial atau merubah dan menambah beberapa aturan dan ketentuan baru pada undang-undang sebelumnya yakni Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, melainkan dengan cara reformasi total, yakni mengubah keseluruhan aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, karena Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang diterbitkan pada 1981 sudah kurang efektif, karena hukum di Indonesia mengikuti perkembangan zaman.
No other version available