Text
Tugas Dan Kewenangan Bawaslu Kota Pekanbaru Dalam Menyelesaikan Pelanggaran Pada Pemilu Serentak Tahun 2019
Pemilu 2019 saat itu menunjukkan titik kritis bagi bangsa Indonesia dalam pengembangan sistem politik yang bersifat check and balances, karena penguatan bangunan sistem presidensil yang diangkat dalam tema besar pemilu tersebut pada kenyataannya tidak semudah yang dibayangkan. Pokok masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu Kota Pekanbaru Dalam Menyelesaikan Pelanggaran Pada Pemilu Serentak Tahun 2019 dan apa kendala Bawaslu Kota Pekanbaru Dalam Menyelesaikan Pelanggaran Pada Pemilu Serentak 2019. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian empiris sosiologis. Adapun lokasi penelitian dilakukan di Kantor Bawaslu Pekanbaru di Jalan Puyuh Nomor 2, Kecamatan Sukajadi. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yaitu setelah data terkumpul kemudian dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya dianalisis untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah, kemudian ditarik kesimpulan secara induktif, yaitu dari yang sifatnya khusus ke umum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tugas dan Kewenangan Bawaslu Kota Pekanbaru Dalam Menyelesaikan Pelanggaran Pada Pemilu Serentak Tahun 2019 yaitu tidak hanya sekedar mengawasi tetapi juga langsung melakukan penindakan terhadap 9 bentuk dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi yaitu 7 dugaan pelanggaran Pidana Pemilu, 1 dugaan pelanggaran netralitas ASN dan 1 dugaan pelanggaran kode etik yang dimana keterangan yang didapatkan saat itu tidak ditindaklanjuti karena tidak memiliki cukup bukti dan tidak ada saksi serta unsur pasal yang dilaporkan untuk memenuhi laporan. Adapun kendala yang dihadapi Bawaslu Kota Pekanbaru Dalam Menyelesaikan Pelanggaran Pada Pemilu Serentak Tahun 2019 yaitu sulitnya menghadirkan masyarakat untuk mau menjadi saksi dalam suatu dugaan pelanggaran pemilu, masih kurangnya pengetahuan pelapor terkait bukti-bukti yang diperlukan untuk sebuah laporan dugaan pelanggaran pemilu serta tidak jarang terdapat perbedaan pendapat antara Bawaslu, pihak kepolisian dan Jaksa dalam menetapkan apakah suatu temuan atau laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu dapat dinaikkan ketahap penyidikan atau tidak. Kata Kunci: Bawaslu, Dugaan Pelanggaran, Pemilu Serentak 2019.
No other version available