Art Original
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dprd Provinsi Riau Terhadap Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang terdapat di daerah yang mana memiliki beberapa fungsi yakni, fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Fungsi Pengawasan yang dilakukan pemerintahan daerah kabupaten maupun kota dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam lingkup pengawasaan umum dan pengawasan teknis. Pengawasan umum menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 yaitu meliputi pembagian hal atau urusan mengenai pemerintahan, kelembagaan di daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik di daerah, kerja sama daerah dengan daerah lain, kebijakan daerah,kepala daerah dan DPRD dan bentu pengawasan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Fungsi pengawasan merupakan salah satu fungsi yang dimiliki oleh DPRD dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Pengawasan yang dilakukan oleh DPRD merupakan pengawasan yang bersifat politik, pelaksaannya terpusat pada pengawasan untuk mengawasi tindakan atau kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Riau terhadap Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan faktor-faktor terhambatnya pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Riau terhadap Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Penelitian ini menggunakan metode penetilitian Observational Research yaitu dengan cara melakukan survey dengan turun langsung ke lokasi penelitian dengan alat pengumpul data berupa wawancara dan sebagai pendukung penelitian digunakan juga Peraturan Perundangan-Undangan dan beberapa literatur yang terkait dengan judul penelitian. Analisis data yaitu data yang sudah dikumpulkan dari lapangan terlebih dahulu penulis kelompokkan menurut jenisnya kemudian data tersebut diolah kemudian data dari wawancara disajikan dalam bentu uraian kalimat. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Riau terhadap Pemerintah Daerah adalah pengawasan yang bersifat politik, Pengawasan tersebut dilakukan dalam bentuk yakni yang pertama rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah, kegiatan kunjungan kerja, rapat dengar pendapat umum dan pengaduan masyarakat. Yang menjadi penghambat pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Riau terhadap Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah daerah yakni menyangkut pada pembagian waktu dan tugas para tim pengawas, sumber daya manusia, kurangnya pengetahuan para anggota DPRD Provinsi Riau mengenai fungsi pengawasan, kurangnya sarana dan prasarana anggota DPRD Provinsi Riau dalam melakukan fungsi pengawasan dan kurangnya komunikasi antara para anggota DPRD Provinsi Riau dengan masyarakat sebagai social control.
No other version available