Art Original
Pertanggungjawaban Barbershop Mubarok Terhadap Kerugian Yang Ditimbulkan Kepada Konsumen Di Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis
Undang-undang perlindungan terhadap konsumen diterapkan menjadi acuan dasar, berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Peraturan mengenai perlindungan konsumen menetapkan bahwasannya pelaku usaha wajib bertanggung jawab, mengganti atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan jasa yang mereka perdagangkan atau karena pembelian dan penggunaan jasa yang bertentangan dengan kesepakatan. Permasalahan pokok yang diangkat dalam penelitian ini adalah Pertama, mengenai bagaimana pertanggungjawaban Barbershop Mubarok terhadap kerugian yang ditimbulkan kepada konsumen di Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis?. Kedua, mengenai apa faktor penghambat atau kendala dalam pelaksanaan pertanggungjawaban Barbershop Mubarok terhadap kerugian yang ditimbulkan kepada konsumen di Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis?. Penelitian ini dapat dikelompokkan dalam penelitian observasional reserch dengan menggunakan survei, artinya penelitian dilakukan oleh peneliti yang turun langsung ke lokasi penelitian untuk mencari informasi serta data yang lebih akurat. Penelitian ini menetapkan sampel dari populasi dengan menggunakan metode wawancara sebagai alat pengumpulan data primer. Bersifat deskriptif, artinya penelitian ini memberikan gambaran umum, menyajikan fakta dengan jelas dan sistematik. Adapun hasil penelitian dan pembahasan adalah pertama, Pertanggungjawaban Barbershop Mubarok Terhadap Kerugian Yang Ditimbulkan Kepada Konsumen Di Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dilihat dari beberapa aspek yaitu pertanggungjawaban dari Barbershop Mubarok terhadap kerugian yang ditimbulkan kepada konsumen dan pertanggungjawaban dari Barbershop Mubarok dilihat dari aspek konsumen. Kedua, faktor penghambat atau kendala dalam pelaksanaan pertanggungjawaban Barbershop Mubarok terhadap kerugian yang ditimbulkan kepada konsumen di Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dilihat dari beberapa aspek yaitu faktor penghambat dari pihak konsumen, faktor penghambat dari pihak pelaku usaha dan faktor penghambat dari pihak pemerintah.
No other version available