Art Original
Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pencurian Yang Dilakukan Oleh Preman Di Wilayah Hukum Polres Ogan Komering Ilir
Kasus pencurian dengan kekerasan masih sangat meresahkan, sedangkan upaya yang dilakukan kepolisian tidak sepenuhnya berhasil untuk mengurangi kasus yang terjadi tersebut, diikarenakan ada sebagian dari preman tersebut mempunyai hubungan yang saling menguntungkan dengan penegak hukum. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini ialah upaya apa saja yang dilakukan oleh Polres Ogan Komering Ilir dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh preman dan hambatan apa saja yang dihadapi oleh Polres Ogan Komering Ilir dalam upaya menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh preman. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah jenis metode penelitian sosiologis empiris yakni jenis penelitian yang dilakukan dengan cara non doctrinal atau survei dimana melakukan langsung survei ke lapangan. Adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, kemudian data yang digunakan menggunakan data primer dan sekunder. Dalam menarik kesimpulannya penulis menggunakan metode berpikir induktif yaitu suatu pernyataan yang bersifat umum menjadi suatu pernyataan atau tumpul yang bersifat khusus. Terhadap hasil penelitian dan pembahasan Hambatan-hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan Upaya Kepolisian Polres Ogan Komering Ilir dalam upaya menggalangi tindak pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh preman diwilayah Hukum Polres Ogan Komering Ilir, yang berasal dari hukum itu sendiri (belum ada landasan yang konkrit), dari penegak hukum Kepolisian (kualitas, kuantitas, dan moralitas), sarana dan prasarana yang terkadang kurang memadai, masyarakat yang masih enggan bekerjasama, dan kebudayaan karena adanya perbedaan pandangan tentang hal yang baik dan buruk. dan Upaya Kepolisian Polres Ogan Komering Ilir dalam upaya menggalangi tindak pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh preman diwilayah Hukum Polres Ogan Komering Ilir meliputi upaya pencegahan dini maupun upaya setelah terjadinya peristiwa pidana tidak terlepas dari adanya hambatan dalam pelaksanaannya. Upaya-upaya yang dimaksud yakni upaya preemtif, preventif dan represif yang dilaksanakan secara rutin maupun berkala. Kata Kunci : Kepolisian Polres Ogan Komering Ilir, Preman, Pencurian dan Kekerasan
No other version available