Art Original
Menggagas Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Menyelesaikan Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah (pilkada)
Penelitian ini merupakan gagasan dalam proses penyelesaian sengketa hasil pilkada yang biasa dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi pada pesta pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerahnya, Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XI/2013 yang menyatakan MK tidak lagi berwenang untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada langsung ketika telah dibentuknya lembaga peradilan khusus baru. Pasal 157 ayat (1) Undang – undang Nomor 8 Tahun 2015 menentukan bahwa penyelesaian sengketa hasil Pemilihan langsung menjadi kewenangan badan peradilan khusus dalam hal ini bisa diberikan kepada BAWASLU. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah oleh BAWASLU dan Apa kelemahan serta kelebihan BAWASLU untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepala daerah di masa mendatang ?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan (library research) dengan metode pengumpulan data dari mempelajari buku-buku, Peraturan Perundang – undangan, serta tulisan-tulisan yang terkait dengan penelitian. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis, artinya untuk menyajikan gambaran yang jelas dan detail terhadap Bawaslu sebagai lembaga peradilan khusus baru penyelesai sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Indonesia. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa terdapat proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah di oleh Bawaslu dengan periodisasi peradilan yang diberi wewenang untuk mengadili sengketa hasil pemilihan kepala daerah secara langsung. Dibentuknya badan peradilan khusus seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) yang menangani sengketa hasil pemilihan merupakan solusi terbaik atas permasalahan hukum yang terjadi. Agar tidak menimbulkan masalah baru dan akan meningkatkan kualitas serta efektifitas dari penyelesaian sengkeyta hasil pemilihan kepala daerah di masa mendatang adalah melalui memberdayakan Bawaslu kemudian mentransformasikan bawaslu menjadi lembaga yang akan menjalankan fungsi peradilan khusus sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 157 Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Kata Kunci : Kewenangan, Badan Pengawas Pemilu, Sengketa Hasil, PILKADA
No other version available