Art Original
Putusan Verstek Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Pekanbaru Ditinjau Menurut Perma No 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi
Putusan Verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim tanpa kehadiran tergugat atau penggugat di persidangan, Hakim berwenang mengambil keputusan dalam persidangan. Hakim mempunyai hak fakultatif, sebagaimana dimaksud dalam pasal 126 HIR (tentang verstek) yaitu 1. Ketidakhadiran terdakwa pada sidang pertama yang:memberi wewenang kepada hakim untuk segera memutuskan verstek 2. Tunda sidang dan panggil terdakwa sekali lagi. Putusan Verstek melambangkan tidak dilakukannya mediasi. Dalam Perkara Cerai Gugat No.112/Pdtg/2022/Pa.Pbr Di Pengadilan Agama Pekanbaru telah dilakukan putusan verstek. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pertimbangan Hakim Sebelum Menjatuhkan Putusan Verstek Perkara Cerai Gugat ini dan Untuk melihat faktor penyebab tidak adanya mediasi dalam perkara cerai gugat. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah Normatif-empiris. Dan hasil dari penelitian skripsi ini bahwa tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan. Juga telah dipanggil secara resmi. Ketidakhadiran tergugat dalam persidangan disebabkan oleh suatu halangan yang sah berdasarkan Perma No.01 Tahun 2016 tentang Mediasi. Gugatanpenggugat tidak bertentangan dengan hukum. Alasan inilah yang menjadi bahan pertimbangan hukum untuk menjatuhkan putusan secara verstek Faktor yang menyebabkan tidak adanya mediasi pada putusan Nomor 112/Pdt.G/2022/P.APbr, adalah bahwa selama persidangan hanya penggugat yang selalu hadir sedangkan tergugat tidak pernah hadir, maka sesuai ketentuan PERMA RI Nomor 01 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan, tidak dapat dilaksanakan. Kata Kunci: Cerai, PutusanVerstek, Mediasi
No other version available