Art Original
Pembatalan Perjanjian Pembangunan Lintasan Atletik Sport Center Oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Terhadap Pt. Ramawijaya
ABSTRAK Perjanjian itu tidak hanya merupakan suatu perjanjian antara dua pihak, melainkan tiga dan pihak yang ketiga ini adalah masyarakat. Perjanjian itu dimungkinkan untuk dilaksanakan, oleh karena masyarakat membuat kerangkanya yaitu dalam bentuk peraturan-peraturan yang mensahkan perjanjian itu, seperti syarat-syarat perjanjian, akibat-akibatnya dan sebagainya. Perjanjian yang dibuat dan dilaksanakan tanpa atau tidak mengindahkan peraturan-peraturan yang mensahkan perjanjian itu mengakibatkan bahagian dari masyarakat tersebut mendapatkan dampak negatif dari perjanjian tersebut. Isi perjanjian/kontrak sangat penting untuk dilaksanakan secara tepat oleh pihak-pihak terkait, karena isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak mencakup aspek hukum yang memiliki konsekuensi hukum jika para pihak tidak memenuhi kewajiban tersebut. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini yakni pertama, apakah dasar penggugat mengajukan gugatan wanprestasi atas pemutusan kontrak sepihak pekerjaan pembangunan lintasan atletik sport center. Kedua bagaimanakah penyelesaian secara hukum terhadap pembatalan perjanjian pekerjaan lintasan atletik sport center antara PT. Ramawijaya dengan Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis metode penelitian hukum normatif dengan cara study kasusu yaitu dengan mempelajari putusan perkara Nomor 12/Pdt.G/2021/PN.Tlk. Adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif, kemudian data yang digunakan menggunakan data primer dan sekunder. Dalam menarik kesimpulannya penulis menggunakan metode berpikir deduktif yaitu, penyimpulan dari hal-hal yang bersifat umum kepada hal-hal yang bersifat khusus. Terhadap hasil penelitian dan pembahasan yang penulis temukan: pertama, Dasar Penggugat Mengajukan Gugatan Wanprestasi atas Pemutusan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Lintasan atletik stadion utama sport centre Kabupaten Kuantan Singingi Dalam Perkara No. 12/Pdt.G/2021/PN.Tlk bahwa adanya Pembatalan Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Konstruksi Lintasan atletik stadion utama sport centre Kabupaten Kuantan Singingi oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi kepada PT. Ramawijaya dikarenakan lalai dalam menyelesaikan progres pekerjaan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak kerja. Kedua, Penyelesaian secara hukum terhadap Pembatalan Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Konstruksi Lintasan atletik stadion utama sport centre Kabupaten Kuantan Singingi antara PT. Ramawijaya dengan Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan bahwa Penggugat tidak terima dikatakan telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi progres sebagaimana yang diperjanjikan, adapun alasan keterlembatan karena pekerjaan pembangunan lintasan atletik stadion utama sport centre masuk kategori sebagai kondisi Kahar, keadaan cuaca dan keterlambatan pengiriman bahan baku
No other version available