Art Original
Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Dengan Jaminan Gadai Di Pt Pegadaian Cabang Panam Upc Tarai
Itikad baik yang diamanatkan oleh Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata bahwa “perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Masalah yang Muncul antara lain ketidakpatuhan dalam pembayaran angsuran yang mengakibatkan keterlambatan hingga jatuh tempo atau bahkan tidak ada pembayaran sama sekali, pelanggaran ketentuan-ketentuan perjanjian, kurangnya upaya dari pihak Nasabah untuk mengembalikan dana. Berdasarkan permasalahan tersebut, terdapat 2 (dua) masalah pokok yakni Bagaimana Penerapan asas itikad baik dalam Perjanjian dengan jaminan gadai di PT Pegadaian UPC Tarai, dan Bagaimana Penyelesaian Wanprestasi dalam perjanjian dengan jaminan Gadai di PT Pegadaian UPC Tarai. Dilihat dari jenisnya, penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum empiris yakni penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan data serta informasi yang di teliti secara langsung di lapangan dengan metode pengumpul data wawancara, kuesioner dan observasi. Sedangkan jika dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Tujuan penelitian yakni untuk mengetahui penerapan asas itikad baik dalam perjanjian di Pegadaian serta proses penyelesaian Wanprestasi Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas itikad baik dalam perjanjian dengan jaminan gadai di Pegadaian berjalan dengan baik namun belum berjalan dengan maksimal. Keterlambatan pembayaran angsuran dapat berdampak pada sanksi seperti denda, lelang dan catatan kredit buruk. Dan Penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian dengan jaminan gadai yakni litigasi dan Non litigasi. Berdasarkan penelitian ini, itikad baik harus dilaksanakan dalam seluruh perjanjian yang telah dibuat antara Kreditur dan debitur, dan serta langkah-langkah seperti negosiasi, mediasi dapat menjadi sarana untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan bagi kedua belah pihak dalam penyelesaian sengketa.
No other version available