Art Original
Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Wanita Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Tenayan Raya Pekanbaru
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah menjadi fenomena dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Ironisnya dari berbagai kasus kekerasan dalam rumah tangga, perempuan khususnya istri yang mengalami korban tindak pidana kekerasan oleh suaminya, baik kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi. Sumber utama konflik dan kekerasan dalam rumah tangga adalah kesalahpahaman antara pasangan suami dan istri. Kekerasan dalam rumah tangga terjadi ketika seorang perempuan dipaksa tunduk kepada laki-laki. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sering terjadi di masyarakat sangat memprihatinkan. Korban KDRT sering terjadi, seperti yang kita lihat dan lihat di lingkungan tempat tinggal kita atau yang kita baca di media cetak atau elektronik. Dalam perkembangannya korban kekerasan dalam rumah tangga sulit untuk melaporkan penderitaan yang mereka alami kepada aparat penegak hukum, karena kuatnya pandangan bahwa perlakuan kasar seorang suami kepada istri merupakan bagian dari peristiwa pribadi. Kasus KDRT ini sering ditutup tutupi oleh korban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Tenayan Raya Pekanbaru dalam memberikan perlindungan terhadap korban KDRT. Jenis penelitian yang digunakan adalah Observational Research dengan cara survey dengan cara menggunakan wawancara. Perlindungan hukum yang dilakukan polsek tenayan raya 1 X 24 jam sejak memberikan perlindungan kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Hambatan yang dihadapi dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga yaitu, minimnya perkara yang diproses pengadilan menyebabkan lemahnya perlindungan hukum kepada korban kekerasan dalam rumah tangga. Solusi untuk mengatasi hambatan tersebut adalah dengan pemberian penyeluhan hukum, sosialisasi dan penyadaran kepada korban kekerasan
No other version available