Art Original
Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Pengiriman Barang (cermin) Yang Mengalami Kerusakan Di Cv. Aison Express Pekanbaru Berdasarkan Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Kemajuan teknologi telah mempengaruhi gaya hidup manusia dalam berbagai bidang pekerjaan, termasuk layanan pengiriman barang yang semakin populer dan meningkatkan ketergantungan masyarakat pada jasa ekspedisi. Di CV. Aison Express, terdapat konsumen dan pelaku usaha yang meliputi individu dan badan usaha, yang mungkin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Permasalahan utama dalam penelitian ini merupakan tanggung jawab dan kendala dalam memperoleh perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerusakan oleh pihak jasa pengiriman barang CV. Aison Express pekanbaru, Lebih lanjut, penelitian ini bertujuan untuk memahami tanggung jawab dan kendala dalam mendapatkan perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerusakan akibat jasa pengiriman barang CV. Aison Express kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode emperis yang sah dan tepat yang bertujuan untuk melihat hukum dalam arti nyata dan mempelajari bagaimanahukum bekerja dalam Masyarakat penelitian ini bersumber dari fakta-fakta yang ada di dalam Masyarakat mau pun yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab konsumen belum terpenuhi oleh Peraturan Nomor 8 Tahun 1999 yang harusnya dilaksanakan oleh pelaku usaha CV. Aison Express. Kendala tanggung jawab CV. Aison Express terhadap konsumen yang mengalami kerusakan karena beberapa factor seperti penghambat dari pihak konsumen, pelaku usaha, mau pun dari pihak pemerintah. Unsur yang mendukung perlindungan konsumen adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang menetapkan batasan dan komitmen bagi pelaku usaha.
No other version available