Art Original
Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Pencurian Di Kejaksaan Negeri Inragiri Hulu
Penelitian ini mengkaji penerapan restorative justice dalam kasus pencurian di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Indonesia. Menggunakan metode observasi langsung dan pendekatan deskriptif analisis, studi ini menyelidiki proses mediasi yang melibatkan korban, tersangka, keluarga, dan tokoh masyarakat, dengan jaksa sebagai fasilitator. Penelitian ini mengeksplorasi konsep restorative justice sebagai alternatif terhadap sistem peradilan konvensional, menekankan pemulihan dan rekonsiliasi daripada hukuman semata. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi restorative justice dalam kasus tindak pidana pencurian di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penerapannya. Restorative justice merupakan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang menekankan pada pemulihan kerugian dan relasi antara pelaku, korban, dan masyarakat. Studi ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pihakpihak terkait di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu serta analisis dokumen yang relevan. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai praktik restorative justice dalam penanganan kasus pencurian, serta mengungkap berbagai kendala yang menghambat efektivitas penerapannya. Temuan penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemangku kepentingan dalam mengembangkan kebijakan dan strategi untuk mengoptimalkan implementasi restorative justice di masa mendatang. Temuan menunjukkan bahwa penerapan restorative justice di Kejaksaan Indragiri Hulu melibatkan proses permintaan maaf, negosiasi kompensasi, dan upaya pemulihan hubungan. Studi ini mengidentifikasi tantangan utama, termasuk potensi penolakan korban atau masyarakat terhadap proses ini. Penelitian juga menggarisbawahi pentingnya sosialisasi konsep restorative justice, pengembangan regulasi khusus, dan perubahan paradigma dalam penanganan kasus pencurian.
No other version available