Art Original
Tinjauan Penegakan Hukum Terhadapperedaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Dikabupaten Meranti
Untuk dapat mengoptimalkan upaya peneriman Negara dari sektor cukai, selain upaya penegasan batas objek cukai, Perlu adanya penegakan hukum yang serius untuk mengatasi peredaran rokok illegal yang terjadi di Kota Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Banyaknya dermaga disetiap bibir pantai mengakibatkan produk-produk illegal dari luar negri maupun dalam negri seperti rokok tanpa cukai sangat mudah ditemukan di setiap warung dan toko di Kota Selat Panjang. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah hukum kantor Bantu Bea Cukai Kota Selat Panjang dan apa yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanan penegakan hukum terhadap peredaran rokok illegal tanpa pita cukai diwilayah hukum kantor bantu Bea Cukai Kota Selatpanjang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum observation research yang bersifat deskriptif analitis, sedangkan alat pengumpulan data dalam penelitian ini adalah melalui wawancara dan observation yang berkenaan dengan bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah hukum kantor Bantu Bea Cukai Kota Selatpanjang. Pelaksanaan penegakan hukum terhadap peredaran rokok illegal tanpa pita cukai telah dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Selat Panjang sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang telah dilaksanakan dengan baik. Hanya saja belum berjalan secara optimal. Adapun yang telah dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Selatpanjang yaitu: 1). melakukan peningkatan pengawasan daerah-daerah terdapat dermaga/pelabuhan kecil yang sering dijadikan tempat bongkar muat barang ilegal. 2). melakukan peningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain. 3). menggencarkan Program sosialisasi tentang cukai di masyarakat sekitar dan masyarakat yang tinggal. 4). melakukan pemusnahan barang barang yang disita. Sedangkan pada rumusan masalah kedua yang menjadi faktor penghambat penegakan hukum terhardap peredaran rokok ilegal yaitu: a). banyaknya pelabuhan/dermaga kecil di setiap bibir pantai sehingga sangat sulit untuk melacak keberadaan bokar muat barang seludupan. b). kurang ikut serta masyarakat dalam memberantas tindakan penyelundupan ini walaupun media massa sudah cukup memuat berita-berita mengenai. c). kurangnya petugas dan sarana prasarana di Kantor Bea Cukai Selatpanjang. d). Kurang tegasnya petugas Bea Cukai Selat Panjang melakukan pengawasan.
No other version available