Art Original
Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/puu-xvii/2019 Pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Pemilihan umum yang berkualitas adalah pemilu yang dilaksanakan oleh lembaga pemilihan umum yang mempu untuk bersikap independen, imparsial, tidak berpihak, serta mengatur kontestan pemilu sesuai dengan keadil dan kesetaraan, memahami teknis kontestasi pemilihan umum, dengan profesional. Kegiatan pemilihan umum ini sangat penting yang berarti sarana dimana masyarakat dapat berperan serta dalam menjalankan mekanisme berpolitik dan menjalankan kedaulatan yang ada di tangan rakyat. Pemilihan umum juga merupakan cara untuk calon pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi dalam pemerintahan serta merupakan cara untuk memulai proses konstitusional untuk mengganti pemimpin dalam proses bernegara. Dalam penelitian ini, bertujuan menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 yang mana terdapat permasalahan yang meliputi prosedur administratif dan proses penyelenggaraan pemilu, yang mengakibatkan hilangnya hak konstitusional warga negara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitikan yang bersifat penelitian hukum normatif dengan menganalisis kasus menggunakan bahan pustaka sebagai sumber utama dan penulis tidak melakukan penyelidikan lapangan. Sedangkan dilihat dari sifatnya adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukan pertimbangan dan implikasi dari Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017: 1. Dalam pertimbangan mahkamah konstitusi yaitu: a. Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penggunaan KTP non elektronik, surat keterangan, ataupun kartu identias lain yang membuktikan bahwa warga negara tersebut memiliki hak untuk memilih; b. Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pemilih tambahan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat mengurus administrasi pindah yang mana sebelumnya maksimal 30 (tiga puluh) hari menjadi 7 (tujuh) hari menjelang pemungutan suara; c. Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, jika perhitungan suara belum selesai, perhitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya jam perhitungan suara. 2. Adapun Implikasi dari putusan tersebut antara lain: a. Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh disdukcapil atau instansi yang memiliki kewenangan untuk itu; b. Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, menjadi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara; c. Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, menjadi dalam hal penghitungan suara belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam.
No other version available