Pelaksanaan Hak Inisiatif Dprd Kabupaten Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Di Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK Pembangunan nasional ingin menciptakan masyarakat yang adil, makmur serta merata baik materiil maupun spiritual, kemudian berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 pemerintah daerah mempunyai kewenangan khusus dan bersifat istimewa yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tanggannya sendiri. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuansing selaku organisasi publik sebagai penyelenggara otonomi daerah memiliki fungsi legislasi yang berperan sebagai pembuat gagasan tanpa serta membentuk peraturan daerah bersama dengan kepala daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kuantan Singingi tidak menggunakan hak inisiatifnya secara optimal hal itu dapat terlihat dari tahun 2019 sampai 2022 hanya satu hak inisiatif yang diajukan oleh anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Namun, hak inisiatif tersebut tidak juga dibahas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan fungsi legislasi serta pelaksanaan hak inisiatif di DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Adapun metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini termasuk kedalam observational research yaitu penelitian dengan menggunakan pendekatan empiris tentang hukum positif dengan menggunakan alat pengumpul data wawancara. Hasil dari penelitian ini adalah fungsi legislasi DPRD Kabupaten Kuantan Singingi adalah tidak berjalan dengan dengan maksimal dikarenakan anggota dewan dalam melakukan tahapan perencanaan, tahap penyusunan, tahap pembahasan, tahap penetapan dan tahap pengundangan tidak berjalan dengan baik, hal tersebut dapat terlihat DPRD Kabupaten Kuantan Singingi hanya Mengusulkan 1 Ranperda Dari Hak Inisiatif di Tahun 2020 Tapi tidak Pula Terealisasi Menjadi Perda hanya sebatas Pengusulan. Adapun Faktor penyebab tidak terealisasinya hak inisiatif DPRD Kabupaten Kuantan Singingi adalah pertama, faktor kurangnya kualitas sumber daya manusia/pendidikan yang kurang memiliki kreativitas dalam penyusunan rancangan peraturan daerah. kedua, faktor politik/komunikasi juga mempengaruhi yang seharusnya anggota DPRD duduk untuk kepentingan rakyat malah untuk kepentingan partai politik. ketiga, faktor APDB yang tidak memenuhi anggaran merupakan hal yang paling sering terjadi diberbagai daerah, keempat, faktor kurangnya tenaga ahli, tim ahli serta data pendukung dan kelima, ketidakharmonisan antara eksekutif dan legislasi merupakan faktor terakhir yang membuat tidak terealisasi. Kata Kunci : Fungsi Legislasi, Hak Inisiatif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
No copy data
No other version available