Art Original
Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Di Wilayah Polsek Tampan Pekanbaru
Anak yang diduga melakukan tindak pidana dan belum berumur 12 tahun dianggap berkonflik terhadap hukum. Proses peradilan anak menggunakan pendekatan istimewa yang bertujuan untuk menghindari dampak negatif selama menjalani proses hukum. Pendekatannya disebut dengan keadilan restoratif yang juga merupakan proses diversi. Pelaksanaannya adalah kewenangan dari aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan dan menyelesaikan perkara anak yang berkonflik dengan hukum untuk menghindari konsekuensi. Penulisan yang peneliti tulis berjudul “Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak di Wilayah Polsek Tampan Pekanbaru” Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pelaksanaan diversi terhadap ana di wilayah Polsek Tampan Pekanbaru dan mengetahui bagaimana hambatan pelaksanaan diversi terhadap anak di wilayah Polsek Pekanbaru Metode Penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian sosiologis (observasi) yang dilihat dari sifatnya yang diskriptif analitis yang datanya menggunakan data primer sebagai data utama yaitu turun langsung ke responden untuk melakukan wawancara dan menggunakan data sekunder sebagai data untuk mendukung kepada pokok masalah yang akan dibahas. Analisis data yang diperoleh dengan cara diskripif kualitatif yang nantinya peneliti kaitkan dengan teori dan juga peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan rumusan masalah peneliti. Dari hasil penelitian proses pelaksanaan diversi yang dilakukan oleh Polsek Tampan Kota Pekanbaru ini sesuai dengan prosedur diversi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 65 Tahun 2015. Tahapan yang dilakukan yaitu : Pertama, saat mendapatkan laporan/pengaduan atau diketahui sendiri tindak pidana oleh penyidik, penyidik mendapatkan surat perintah penyidikan,lalu penyidik membuat surat pemberitahuan kepada Kejaksaan. Kedua, penyidik mempekerjakan Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional untuk melakukan laporan sosial terhadap saksi dan korban. Ketiga, saat penyidik menerima hasil penelitian kemasyarakatan dan hasil laporan sosial, penyidik melakukan musyawarah kepada para pihak. Keempat, Jika musyawarah mendapatkan kesepakatan dilakukanlah hasil kesepakatan dan jika tidak berhasil Penyidik melimpahkan perkara tersebut kepada Penuntut Umum Anak. Beberapa kendala yang saat sedang melakukan proses diversi: pertama, sulitnya memberikan pemahaman kepada korban atau orang tua korban yang tidak menerima penyelesaian ini diselesaikan secara diversi. Kedua, kendala pada permintaan korban yang meminta ganti rugi yang berlebihan oleh pihak terlapor dan ada juga terlapor tidak dapat memenuhi karena keluarga terlapor termasuk orang yang tidak mampu.
No other version available