Art Original
Evaluasi Program Kartu Identitas Anak (kia) Di Kecamatan Payung Sekaki Oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru
Pelaksanaan program Kartu Identitas Anak (KIA) dilaksanakan tiap provinsi yang ada di Indonesia, dengan jumlah provinsi sebanyak 34 provinsi. Artinya, semua provinsi di Indonesia berkewajiban untuk melaksanakan program KIA, dimana penetapan kabupaten dan kota yang akan melaksanakannya dikembalikan menurut pertimbangan dari pemerintah provinsi yang bersangkutan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Idetitas Anak (KIA), pasal 1 ayat 7 menyatakan KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi program kartu identitas anak di kecamatan paying sekaki oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil di kota pekanbaru dengan pisau analisis teori evaluasi yang dikemukakan oleh Dunn, dimana dalam teori tersebut ada ada enam indikator penilaian yaitu Efektivitas, Efisiensi, Kecukupan, Pemerataan, Responsivitas, dan Ketetapan, adapun penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan teknik pengumpulan data melalui wawancara langsung kekantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL), dan Kantor UPT Kecamatan Payung Sekaki. Peneliti menemkan masih adanya ketidak siapan dinas dalam perluasan informasi terhadap manfaat dari KIA , yaitu hanya sekitar 41,46% anak yang mengurus kartu identitas anak, dan masi adanya anggapan masyarakat jika sudah memiliki akte kelahiran dan KK sudah tidak perlu lagi adanya KIA, diharapkan melalui penelitian ini Dinas terkait dapat melakukan pemyampaian informasi yang lebih jelas tentang fungsi dan kegunaan dari KIA, dan diharapkan penelitian ini dapat dilanjutkan untuk peneliti-peneliti berikutnya.
No other version available