Art Original
Pengawasan Camat Pada Pengelolaan Keuangan Desa Di Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas
Tugas camat juga diatur di dalam pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 ini yang menjelaskan beberapa hal mengenai tugas camat salah satunya mengatakan bahwa Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa; kecamatan Palmatak yang memiliki anggaran tiap tahunnya kurang lebih 2 Miliar hingga mendekati 3 Miliar Rupiah, kemana dana tersebut berasal dari APBN, ADD, BHPRD oleh sebab itu berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan Desa mengamanatkan camat untuk melaksanakan tugas pengawasan tersebut maka dari itu peneliti mencoba meneliti tentang “Pengawasan Camat Pada Pengelolaan Keuangan Desa Di Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas. Adapun metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif sebagai teknik untuk pengumpulan data dan wawancara langsung kepada informan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Anambas, Camat Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas, Sekretaris Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas, Auditor Inspektorat Pemerintah kabupaten Kepulauan Anambas dan Beberapa Kepala Desa hingga BPD Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan pengawasan Camat pada pengelolaan keuangan Desa di Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas. Dilihat dari indikator pengawasan dimana indikator tersebut adalah pengawasan pendahuluan (Preliminary Control) dalam melaksanakan pengawasan ini camat sudah terlihat dengan setiap Kecamatan telah menyediakan suatu media yaitu grup Whatsapp yang diri atas personil Kecamatan, Kades dan aparatur Desa untuk penyampaian informasi, pembinaan, diskusi dan hal-hal terkait pengelolaan keuangan desa. Pengawasan pada saat kerja berlangsung (Concurrent Control) dimana pada indikator ini peneliti menyimpulkan bahwa camat kurang hadir dalam melaksanakan pengawasan langsung ke desa-desa di bawah kewilayahan camat palmatak, akan tetapi kecamatan mengutus perwakilan dari staf yang ada seperti Sekretaris Camat dan sebagainya. Pengawasan Feed Back Feedback (Feedback Control) dalam pengawasan ini peneliti menyimpulkan camat ketika ada permasalahan dengan pengelolaan keuangan desa, sudah melakukan konfirmasi dan sebagainya untuk mengatasi hal tersebut akan tetapi Pengawasan Kecamatan sampai sejauh ini menurut saya belum maksimal hal ini dirasakan oleh BPD yang sering tidak dilibatkan Bersama sama dalam mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, selain itu SDM yang ada di Kecaman
No other version available