Art Original
Implikasi Hukum Perbedaan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Antara Dprd Dengan Pemerintah Daerah Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023
Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang diundangkan dan berlaku pada tanggal 20 Februari 2020. Peraturan Presiden ini menetapkan standar harga satuan regional yang meliputi satuan biaya : honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan biaya pemeliharaan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adaah Bagaimana Mekanisme Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Antara DPRD Dengan Pemerintah Daerah Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional? Dan Apa Implikasi Hukum Perbedaan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas antara DPRD dengan Pemerintah Daerah berdasrkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional? Metode penelitian yang akan digunakan adalah penelitian Hukum Normatif, dengan tipe Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach), Pendekatan Filosifis (Philosophical Approach) serta Pendekatan Perundangundangan (Statute Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan amanat dari ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dimaksud, Oleh karena itu, dibentuklah Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 ini sebagai perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Namun, yang menjadi masalah adalah membedakan sistem pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD terhadap Kepala Daerah, karena Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional mengamanatkan pertanggungjawaban secara Lumpsum, sedangkan Kepala Daerah secara at cost. Hal ini tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 207 yang memandang kemitraan sejajar antara DPRD dan Kepala Daerah. Bahwa dampak atau implikasi hukum dengan di tetapkannya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 oleh pemerintah sebagaimana di uraikan di atas, baik yang dilakukan dengan sengaja dan atau dengan kelalaiannya, telah menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah, juga dalam pandangan peneliti bahwa para PPTK Pengelola Fasilitasi Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, para Sekretaris DPRD serta para Pengelola Keuangan di Sekretariat DPRD dan atau masyarakat pencari keadilan yang ditimbulkan akibat ketidakjelasan mekanisme pengaturan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan serta akibat tumpang tindih pemahaman atas regulasi dimaksud. Diperkuat lagi dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2024 menyatakan Menyatakan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
No other version available