Art Original
Perlindungan Saksi Dalam Sengketa Pemilihan Umum Langsung Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2019 Di Mahkamah Konstitusi (mk)
Setiap pembuktian dalam sebuah peradilan memerlukan adanya bukti, dan juga saksi – saksi yang nantinya bisa menjadi tolak ukur mejelis hakim dalam memutuskan sebuah perkara, begitupula di dalam persidangan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian perselisahan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, diperlukan adanya saksi, baik itu saksi yang menjadi orang yang langsung turun kelapangan seperti layaknya petugas TPU, anggota Bawaslu, ataupun Warga Masyarakat yang ikut andil dalam pelaksanaan pemilihan umum tersebut. Pada penerapannya memanggil saksi untuk bisa bersaksi di muka pengadilan terkhusus untuk masalah seperti perselisahan hasil pemilihan umum Presdien dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi tidaklah mudah, dikarenakan banyak juga orang yang takut untuk bisa memberikan kesaksian karna sadar jika kesaksiannya memberatkan salahsatu pihak akan ada imbas yang diterima oleh dirinya langsung, maka dari itu perlu adanya perlindungan terhadap para saksi yang coba dihadirkan dimuka pengadilan tersebut. Namun pada kenyataanya undang – undang tentang perlindungan saksi membatasi tugas dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) hanya bisa melindungi saksi dalam ranah pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analistis, yaitu jenis penelitian yang melihat dari gambaran yang terjadi dalam pelaksanaan yang bisa bersumber dari fenomena sosial yang penulis lihat dari berita dengan data teori yang teliti tentang bagaimana perlindungan saksi di dalam sengketa pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi. Ditinjau dari jenisnya penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan data skunder. Dilihat dari apa yang terjadi di dalam persidanan perselisihan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2019 adanya masalah tetntang perlindungan saksi di Mahkamah Konstitusi yang tidak bisa dijamah oleh lembaga terkait perlindungan saksi dan korban (LPSK), Maka dari itu dari pentingnya peranan saksi yang bisa menjadi acuan untuk putusan yang akan diberikan majelis hakim Mahkamah Konstitusi, perlu adanya perlindungan yang selama ini terbatas dalam aturannya, yang hanya mengatur perlindungan saksi di ranah peradilan pidana. Karena jika terjadi kekosongan hukum dan hal - hal yang menyangkut tentang perlindungan saksi tersebut, bisa saja dimanfaatkan oleh pihak pihak tertentu baik untuk mengintervensi saksi sebelum maupun sesudah para saksi memberikan kesaksiannya ataupun bisa dijadikan isu - isu negatif untuk menggiring opini ditengah masyarakat padahal tidak terjadi hal hal seperti adanya intervensi terhadap saksi tersebut. Hal – hal semacam inilah yang harus bisa di antisipasi oleh Presiden dan juga DPR sabagai lembaga yang berwenang dalam membuat aturan untuk bisa membuat aturan tentang perlindungan saksi di luar ranah pidana, agar tidak terjadi kerancuan persepsi masyarakat terhadap lembaga peradilan tinggi sekelas Mahkamah Konstitusi.
No other version available