Art Original
pelaksanaan Pernikahan Secara Online Di Kecamatan Keliwates ( Jember) Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Di Indonesiaâ€
ABSTRAK Pernikahan merupakan suatu akad (perjanjian) antara calon mempelai pria dan wali dari calon mempelai wanita yang menjadi sebab halalnya hubungan calon mempelai pria dan calon mempelai wanita.Seiring berkembangnya zaman, beberapa orang memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk melaksanakan pernikahan secara online karena kondisi darurat, yaitu kedua calon mempelai terhalang jarak yang sangat jauh sehingga tidak memungkinkan melangsungkan ijab dan qobul pada satu tempat.Salah satu pasangan yang melaksanakan pernikahan secara online adalah bapak Billy Prasetio dan ibu Nawal Basyarahil di Kecamatan Keliwates Kabupaten Jember. Jumhur ulama sepakat akad nikah harus dilangsungkan dalam satu majelis, namun para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan arti dari ittihadul majlis tersebut. Masalah pokok dalam penelitin ini adalah bagaimana pelaksanaan pernikahan secara online di Kecamatan Keliwates Kabupaten Jember serta bagaimana keabsahan pernikahan secara online dalam perspektif hukum islam dan hukum perkawinan di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif-Empiris. Serta sifat dari penelitian ini adalah deskriptif. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini adalah melalui wawancara dan dokumentasi yang berkenaan dengan pelaksanaan pernikahan secara online di kecamatan keliwates (jember) dalam perspektif hukum Islam dan hukum perkawinan di Indonesia Hasil penelitian ini yaitu pernikahan secara online yang dilaksanakan di kecamatan Keliwates (Jember) tidak jauh beda dengan pernikahan pada umumnya. Yang membedakan, pernikahan dilaksanakan secara virtual melalui video call sehingga dapat terlihat dan terdengar jelas proses berlangsungnya ijab dan qobul. Selain itu,keabsahan dari pernikahan secara online dalam pandangan hukum islam dan hukum perkawinan di Indonesia terdapat dua penafsiran dalam keabsahannya, hal ini disebabkan pemahamaan ittihad al-majlis. Selama belum ada ketegasan dari lembaga penegak hukum pendapat mana yang diberlakukan di Kantor Urusan Agama dan Pengadilan Agama, maka pelaksanaan pernikahan secara online akad nikahnya sah selama proses terjadinya ijab dan qobul tidak ada keraguan dan memenuhi rukun dan syarat pernikahan.Status hukum pernikahan melalui media telepon merupakan suatu hal yang sah, sebagaimana yang pernah disahkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan No.1751/P/1989. Kata Kunci : Pernikahan Secara Online
No other version available