Art Original
Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Waris Antara Haromaini Melawan Suryani Di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Di Tinjau Menurut Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama
Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama membawa perubahan pada eksistensi dalam Peradilan Agama. Dalam Undang – Undang ini menjelaskan dan memberikan penegasan tentang kewenangan Pengadilan Agama yang di perluas yang terdiri dari: Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Shadaqah, Infaq dan Ekonomi Syari’ah. Dalam hal ini Peneliti membahas bagaimana pelaksanaan sengketa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang ditinjau menurut Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dalam kewenangan Kompetensi Absolute maupun Kompetesi Relatif Peradilan Agama dalam hal kewarisan yang di laksanakan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumatera Utara. Peneliti ini menggunakan metode Normatif – Empiris yaitu Penelitian yang dilakukan dengan adanya data sekunder yang kemudian di dukung dengan adanya data primer yang di peroleh dari lapangan. Adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif yang berusaha menggambarkan subjek, objek dari suatu penelitian secara luas. Alat pengumpulan yang digunakan dalam penelitian berupa wawancara dan dokumentasi yang berkenaan dengan pelaksanaan sengketa waris di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang ditinjau menurut Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang peradilan Agama. Dari penelitian ini dapat di ambil kesimpulan, bahwa pelaksaan sengketa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tidak mengimplikasikan Undang – Undang Nomor 3 tahun 2006 sebagai salah satu dasar dari Hukum yang berlaku di Indonesia yang di pakai di lingkungan Peradilan Agama yang kemudian tidak sesuai dengan kewenangan absolute dalam Dalam Pelaksanaan Sengketa waris di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ini. Kata kunci: Penyelesain Sengketa Waris di Pengadilan Negeri Ditinjau menurut Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
No other version available