Art Original
Penyelesaian Sengketa Pendaftaran Tanah Ulayat Atas Kepemilikan Perorangan Di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan
Tanah ulayat merupakan objek dimana menjadi tempat hidup dan tinggalnya masyarakat hukum adat dan menggantungkan harapan dari kekayaan alam yang terkandung didalamnya, sedangkan hak ulayat merupakan hak komunal dimana hak tersebut di pegang oleh kelompok masyarakat hukum adat. Masyarakat hukum adat memiliki hak dan wewenang atas tanah ulayat yang menjadi objek dari hak ulayatnya. Tanah hukum adat atau tanah ulayat dapat dimiliki secara perorangan karena pada dasarnya hak ulayat memiliki kekuatan untuk berlaku kedalam masyarakatnya. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah karena adanya masyarakat hukum adat dikecamatan langgam kabupaten pelalawan yang ingin menguasai tanah ulayat tetapi karena tidak adanya pemberitahuan awal kepada pemimpin adat maka menimbulkan sengketa pada tanah ulayat yang ingin di daftarkan tersebut. UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 yang dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mengakui adanya Hak Ulayat pengakuan ini disertai dengan 2 (dua) syarat yaitu mengenai eksistensinya dan mengenai pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dimana penulis langsung turun kelapangan untuk mencari dan meneliti permasalahan yang terjadi dengan melakukan wawancara dengan pihak terkait untuk mendapatkan keterangan yang jelas atas permasalahan yang terjadi. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bagaimana cara pendaftaran tanah yang diatur oleh undang-undang dan ketika masyarakat hukum adat ingin menghakimi secara perorangan dari tanah ulayat masyarakat hukum adat maka harus melakukan komunikasi kepada ketua adat sebagai pimpinan adat dan harus terlebih dahulu melakukan pengelolaan lahan yang ingin di jadikan hak milik dengan cara melakukan aktivitas pada objek tanah tersebut
No other version available