Art Original
Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Kdrt Yang Berdampak Pada Kematian Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Tapung
Kekerasan dalam lingkup keluarga adalah penafsiran yang keliru mengenai bias gender, yaitu perempuan harus patuh pada laki-laki dan terjadilah kekerasan dalam rumah tangga. Bias gender menempatkan perempuan dalam posisi yang lemah, membuat dominasi laki-laki dalam struktur keluarga dan masyarakat. Indonesia telah melaksanakan peraturan terperinci untuk mengatur kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penelitian hukum empiris adalah penelitian hukum yang mengungkapkan hukum yang hidup dalam masyarakat melalui perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat. Faktor penyebab kekerasan KDRT adalah Pertama, faktor internal akibat melemahnya kemampuan adaptasi setiap anggota keluarga diantara sesamanya, sehingga cenderung bertindak diskriminatif dan eksploitatif terhadap anggota keluarga yang lemah. Kedua, faktor eksternal akibat dari intervensi lingkungan di luar keluarga yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi sikap anggota keluarga, yang terwujud dalam sikap eksploitatif terhadap anggota keluarga lain, khususnya terjadi terhadap perempuan dan anak. Upaya preventif adalah upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya kejahatan. Upaya preventif merupakan tindak terjadi pelanggaran norma-norma yang berlaku, dan faktor cemburu dari pelaku dan upaya dari hukum kepolisian dalam menanggulangi KDRT yang berdampak pada kematian oleh korban. Hasil dari penelitian dan wawancara lapangan sesuai data kasus yang peneliti terima dari wilayah hukum kepolisian polsek tapung bahwa faktor penyebab terjadinya KDRT yang berdampak pada kematian di Desa Gading Sari Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar RT.12 RW.04 pada korban adalah karena faktor cemburu dari pelaku serta upaya dari hukum kepolisian dalam menanggulangi KDRT yang berdampak pada kematian oleh korban dengan upaya Pre-emtif, upaya Preventif dan upaya Represif
No other version available