Art Original
Pelaksanaan Hubungan Kerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pada Pt Lutvindo Wijaya Perkasa Pekanbaru Abstrak Bahasa Indonesia
Pada dasarnya perjanjian kerja dibagi menjadi dua bentuk perjanjian yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu dalam pelaksanaannya menggunakan kontrak, sedangkan pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu biasanya menggunkan perjanjian kerja tidak tertulis atau perjanjian kerja secara lisan dan PT Lutvindo Wijaya Perkasa menggunakan perjanjian kerja kontrak dan ada yang secara lisan. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan hubungan kerja tertentu di PT Lutvindo Wijaya Perkasa dan apa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu di PT Lutvindo Wijaya Perkasa menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian observasi research dengan cara survei, yaitu dengan cara penulis turun langsung kelapangan ditempat lokasi penelitian, sifat penelitian ini adalah deskriptif karena penulis ini menjelaskan penarikan kesimpulan dengan terang dan rinci tentang masalah pokok yang diteliti. Adapun sistem pengambilan data dengan cara kuesioner dan wawancara, sedangkan populasi yang dijadikan dalam penelitian ini terdiri dari operatian manager dan pekerja PT Lutvindo Wijaya Perkasa. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perjanjian kerja yang dilakukan secara tidak tertulis belum optimal yaitu mengenai hak-hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja belum sepenuhnya terlaksana dengan baik, hak-hak pekerja yang seharusnya menjadi kewajiban pengusaha meliputi, upah yang sesuai dengan UMK, tersedianya jaminan kesehatan BPJS yang sesuai dengan peraturan Undang-Undang, jaminan keselamatan kerja, dan masih banyak yang menjadi kendala dalam perjanjian kerja yang dilakukan secara tidak tertulis, seperti tidak jelasnya mengenai hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak yang melakukan perjanjanjian kerja baik yang tertulis maupun tidak tertulis di PT Lutvindo Wijaya Perkasa. Kata Kunci :Perjanjian Kerja, UMK , Jaminan Keselamatan
No other version available