Art Original
Analisis Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pt Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk Cabang Pekanbaru Terhadap Pekerja Atas Penolakan Mutasi (studi Kasus Terhadap Putusan Nomor: 95/pdt.sus-phi/2017/pn.pbr)
Hubungan industrial merupakan suatu sistem hubungan yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah. Hubungan industrial tidak selamanya berjalan mulus, adakalanya timbul perselisihan antara pengusaha dengan pekerja. Seperti yang terjadi dalam Perkara Nomor: 95/Pdt.SusPHI/2017/PN.Pbr dengan pokok perselisihan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Dalam perkara tersebut, Tergugat melakukan mutasi tempat kerja dan mutasi jabatan kepada Penggugat dengan tidak sewajarnya dan berakhir dengan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat. Proses pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini. Masalah pokok yang penulis rumuskan dalam penelitian ini adalah bagaimana posisi kasus dalam Perkara Nomor: 95/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Pbr dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor: 95/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Pbr. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum dengan menggunakan data sekunder saja. Di samping itu, penelitian ini bersifat deskriptif. Suatu penelitian deskriptif dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin. Penarikan kesimpulan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus. Mutasi yang diperintahkan Tergugat kepada Penggugat sangat tidak wajar dan patut. Selain dimutasi tempat kerja, Penggugat juga dimutasi dari jabatan sebelumnya yaitu sebagai Asset Management Unit (AMU) Supervisor Warehouse Head kejabatan barunya sebagaiBranch Credit Marketing Head (motorku). Kedua jabatan tersebut memiliki grade yang sama dengan orientasi kerja yang berbeda. Namun, Penggugat tidak diberikan pelatihan kerja terlebih dahulu untuk menempati posisi jabatan barunya. Pelatihan kerja baru akan diberikan saat Penggugat telah berada di tempat kerja baru yang berada di Tanjung Pinang. Pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena Penggugat mangkir tidaklah beralasan. Karena tidak terbukti bahwa Penggugat melakukan pelanggaran maupun kesalahan. Dan proses pemutusan hubungan krja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku. Dalam Putusan Nomor: 95/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Pbr, dinyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena Tergugat melakukan efisiensi.
No other version available