Art Original
Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Pembunuhan Satwa Langka Gajah Sumatra Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rengat
Gajah sumatera termasuk satwa langka yang telah diatur dalam Undangundang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Saya Alam Dan Ekosistem, dengan demikian gajah tidak boleh di buru, ditangkap, dan dibunuh guna untuk menjaga kelestarianya. Namun sejauh ini setelah dibuatnya Undangundang mengenai perlindungan hewan tersebut, di Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu Masih Ditemui Kasus Pembunuhan Gajah Sumatra dilokasi Hutan Lindung Bukit Tiga Puluh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan gajah sumatra di kabupaten indragiri hulu, apa modus operandi yang digunakan oleh pelaku tindak pidana pembunuhan satwa langka dan bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana pembunuhan satwa langka. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode hukum observational research yaitu dengan cara survey atau meninjau langsung ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpul data yaitu wawancara terhadap Hakim Pengadilan Negeri Rengat, Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Rengat, dan Kepala BBKSDA Provinsi Riau. Dan Terdakwa kasus pembunuhan Gajah Sumatra, sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif, yaitu penulis mencoba memberikan gambaran secara rinci. Yakni mendeskripsikan masalah yang ditemukan saling berkaitan secara relavan dan secara logis dan yuridis untuk mengetahui gambaran secara terang dan rinci tentang faktor, modus operandi dan upaya penanggulangan tindak pidana pembunuhan satwa langka. Dari hasil penelitian bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan gajah sumatra di kabupaten indragiri hulu adalah karena faktor ekonomi, perburuan, memperniagakan bagian tubuh (gading gajah) sedangkan modus operandi yang digunakan oleh pelaku tindak pidana pembunuhan satwa langka, menembak, mematikan, menjual ecara konvensional ataupun media sosial. Dan upaya penanggulangan tindak pidana pembunuhan satwa langka dilakukan secara penal dan non penal.
No other version available