Art Original
Peranan Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen Pekanbaru Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Dengan Pelaku Usaha Kota Pekanbaru
Kota Pekanbaru memiliki Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (LPKK). Yang merupakan Solusi Alternatif dari berbagai Sengketa Konsumen dan Pelaku usaha agar mendapatkan kepastian hukum yang tetap. Dengan Tupoksi yang telah diatur di dalam undang-undang No 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Pemerintah No 59 tahun 2001 tentang Pengawasan terhadap Produk Barang dan Jasa yang beredar di pasaran. Permasalahan pokok pada penelitian ini adalah bagaiamana Peranan Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen Pekanbaru Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Dengan Pelaku Usaha Kota Pekanbaru dan apa saja Kendala Peranan Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen Pekanbaru Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Dengan Pelaku Usaha Kota Pekanbaru Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah observational research yaitu survey lansung kelapangan dengan menggunakan metode wawancara sebagai alat pengumpul data, dan kemudian berdasarkan sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penulis memberikan gambaran secara jelas dan terperinci. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, Peranan Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen Pekanbaru dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha kota pekanbaru Sosialisasi, Edukasi, Advokasi tentang Produk barang dan jasa yang beredar atau di perdagangkan, berperan di saat adanya Pengaduan dari Konsumen yang di rugikan. Penyelesaian mengutamakan mediasi apabila tidak ditemukan kesepakatan maka upaya hukum ke penyelesaian ke jalur Pengadilan (Litigasi). Kendala peranan lembaga penyelesaian perkara konsumen pekanbaru dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha kota pekanbaru menggunakan. Pertama UUPK belum memberikan pembatasan pengertian dan lingkup advokasi karena sebagai bagian dari salah satu hak konsumen agar memberikan kepastian hukum, Kedua pemerintah cenderung berpihak kepada pelaku usaha, Ketiga kurangnya sarana dan fasilitas pendukung, Keempat kurangnya pengetahuan masyarakat terkait hak dan kewajibannya sehingga masyarakat cenderung bersifat pasif apabila mengalami kerugian yang menjadi penyebab belum efektifnya pengawasan terhadap perlindungan konsumen, Kelima kurangnya kesadaran pelaku usaha untuk bertanggunjawab atas kerugian konsumen yang diperbuatnya.
No other version available