Art Original
Pembinaan Terhadap Anak Berhadapan Hukum Kasus Asusila ( Studi Kasus Kemensos Ri Sentra Abiseka Pekanbaru ( Kantor Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Dan Sumatera Utara)
Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang telah berusia 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Penanganan terhadap anak berhadapan hukum berbeda dengan orang dewasa yaitu dengan menggunakan sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yang mana dengan metode ini penulis memperoleh informasi yang lebih mendalam, dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pembinaan dimulai dari tahap Pendekatan awal, Kontak Asessmen, Kontrak, Rencana interfensi, Interfensi, Terminasi, Evaluasi. Pelaksanaan pembinaan Sentra Abiseka di Pekanbaru Unit Pelaksaan Teknis Kemensos Republik Indonesia sudah cukup baik dan memperhatikan pemenuhan hak anak berhadapan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
No other version available