Art Original
Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Kejahatan Begal Yang Dilakukan Oleh Anak Di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru
Indonesia merupakan negara hukum yang seluruh perbuatan diatur oleh hukum, dimana negara Indonesia menerima hukum sebagai ideologi demi menciptakan ketertiban, kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.Perilaku ini tidak sesuai dengan norma yang dapat menimbulkan masalah di bidang hukum dan kerugian masyarakat, sehingga masyarakat dianggap sebagai pelanggaran, bahkan sebagai kejahatan. Dalam menangani kasus kejahatan begal yang dilakukan oleh anak, kepolisian bekerja sama dengan berbagai instansi seperti masyarakat, lembaga perlindungan Anak dan dinas pendidikan untuk memberikan rehabilitasi dan pembinaan kepada pelaku. Hal ini dilakukan untuk mencegah pelaku melakukan tindakan kriminal yang sama di masa yang akan datang, serta membantu pelaku untuk memperbaiki perilaku dan kembali ke masyarakat dengan baik. Dalam skripsi yang berjudul “Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Kejahatan Begal Yang Dilakukan Oleh Anak Di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru ’’ terdapat dua masalah pokok yaitu: apa faktor penyebab kejahatan begal yang di lakukan oleh anak di wilayah hukum polresta pekanbaru dan bagaimana upaya kepolisian dalam menaggulangi kejahatan begal yang di lakukan oleh anak di wilayah hukum polresta pekanbaru Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalah tersebut di atas adalah dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu yaitu merupakan teknik pengumpulan data, dimana peneliti melakukan pengamatan secara langsung ke objek penelitian untuk melihat dari dekat kegiatan yang dilakukan. Sedangkan dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskripstif analitis. Hasil dari penelitian menunjukkan faktor penyebab kejahatan begal tang di lakukan oleh anak di wilayah hukum Polresta Pekanbaru secara umum, ada dua komponen yang mengarah pada aktivitas kriminal: pertama, faktor internal adalah penyebab atau konsekuensi yang berasal dari diri individu atau pelaku. Komponen ini dipisahkan menjadi dua adalah: variabel generik, seperti yang terkait dengan pendidikan rendah, faktor ekonomi, keluarga dan lingkungan upaya kepolisian dalam menanggulangi kejahatan begal yang dilakukan adalah dengan melakukan penyuluhan hukum terhadap anak kesekolah dan UPPA tetap melakukan tindakan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang perlindungan anak, maka UPPA melakukan diversi untuk mempertemukan korban dengan pelaku dalam menyelesaikan masalah dan menghasilkan mufakat dan mengembalikan hak-hak korban. saat ada kesepakatan maka dipersi dinyatakan berhasil. jika tidak maka akan dilakukan peradilan pidana anak
No other version available