Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pada Bank Bri Unit Lipat Kain Kabupaten Kampar
Suatu kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya akan selalu dimulai dengan permohonan oleh nasabah yang bersangkutan. Apabila bank menganggap permohonan tersebut layak untuk diberikan, maka untuk terlaksana nya kredit tersebut terlebih dahulu haruslah dengan diadakannya suatu persetujuan atau kesepakatan dalam bentuk perjanjian kredit. Sementara itu hingga saat ini belum ada Undang-Undang yang mengatur secara khusus mengenai pelaksanaan perjanjian kredit, dikarenakan nama dari perjanjian kredit tidak tercantum pada KUHPerdata tetapi pengaturan dan pelaksanaan dari perjanjian kredit ini harus tetap mengacu kedalam KUHPerdata sebagaimana yang tercantum pada pasal 1319 KUHPerdata “Semua persetujuan, baik yang mempunyai nama khusus, maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lalu. Pada saat ini perjanjian kredit antara pihak kreditur dan debitur umumnya menggunakan perjanjian baku, Perjanjian baku ini membuat pihak debitur tidak mempunyai kesempatan untuk memberikan pendapatnya dalam perjanjian baku tersebut, dalam artian tidak terjadi tawar-menawar mengenai isi perjanjian sebagaimana menurut teori keadilan dan asas keseimbangan yang merupakan asas yang sangat penting dalam suatu perjanjian. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat sejauh mana penerapan dan hambatan dalam pelaksanaan peraturan yang mengatur tentang perlindungan hukum terhadap debitur dalam pelaksanaan perjanjian kredit pada lembaga perbankan. Adapaun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian penulis ini adalah peneletian hukum empiris. Penelitian hukum empiris atau dikenal juga dengan istilah penelitian hukum sosiologis adalah penelitian terhadap efektifitas hukum yang sedang berlaku atau bekerjanya hukum (law in action) didalam masyarakat. Di dalam penelitian empiris ini peneliti melakukan kajian terhadap fenomena-fenomena yang terjadi didalam peraktek dilapangan kemudian dilihat dari segi Peraturan hukum positif yang berlaku di Indonesia sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang ada. Kemudian sifat penelitian ini adalah Deskkriptif yaitu penulis memberikan gambaran yang jelas yang didukung oleh data-data dilapangn terkait objek kajian yang diangkat di dalam penelitian sehingga dapat dipahami dengan jelas permasalahan dari penelitian ini. Adapun kesimpulan yang penulis dapatkan dari penelitian ini adalah Perlindungan hukum terhadap debitur dalam pelaksanaan perjanjian kredit pada lembaga perbankan tidak sesuai dengan teori dan asas-asas hukum mengenai perjanjian dan melanggar peraturan perundang-undangan. Diantaranya melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2013.
No other version available