Art Original
implementasi Hak-hak Anak Dalam Perkawinan Sirri Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Kua Bangkinang
ABSTRAK Nikah siri muncul setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan berlaku secara efektif pada tanggal 1 Oktober 1975. Nikah seperti ini merupakan pernikahan yang dilakukan tidak berdasarkan hukum Negara tetapi memenuhi ketentuan sesuai syarat Islam. Nikah siri Artinya pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama dan tidak memiliki buku nikah. Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 43 menyebutkan bahwa Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan yang sah berdasarkan aturan hukum di Indonesia adalah perkawinan yang menurut rukun serta syarat dari perkawinan berdasarkan kepercayaan masing-masing serta dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah. Dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia tidak dikenal adanya perkawinan sirri karena merupakan perkawinan yang tidak diakui oleh Negara dikarenakan tidak dicatatkannya perkawinan pada lembaga yang berwenang. Adapun yang permasalahan dalam penelitian ini ialah: Pertama, Bagaimana Pelaksanaan Hak-Hak Anak Dalam Perkawinan Sirri Berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di KUA Bangkinang. Kedua, Apa Faktor Penghambat Dan Pendukung Terealisasinya Hak-Hak Dalam Perkawinan Sirri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di KUA Bangkinang . Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis empiris, yaitu dengan melakukan wawancara secara langsung kepada responden atau sumber data di lokasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis adalah penelitian yang mengumpulkan datanya dilakukan dengan cara langsung turun ke lapangan dengan melihat kenyataan dan akal sehat yang ada. Hasil penelitian ini menyimpulkan yaitu: Pertama, pada dasarnya KUA Bangkinang telah melaksanakan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Sepanjang perkawinan itu dapat dibuktikan dengan adanya buku nikah dan terjamin keabsahannya, maka hubungan keperdataan anak dengan ayah kandungnya tidak menjadi masalah dan dapat diakui tetapi melakukan pemeriksaan yang lebih teliti dan memberikan pilihan kepada keluarga sebagaimana wali karena memang status seorang anak tidak lepas dari bagaimana perkawinan itu dilakukan oleh orang tuanya jika kawin siri. Adapun Faktor Penghambat dan Pendukung Terwujudnya Hak Anak Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu perkawinan dianggap tidak sah apabila belum dicatatkan oleh KUA atau Kantor Catatan Sipil (KCS). Kemudian anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu (pasal 42 dan 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Sementara tidak ada hubungan keperdataan dengan bapak, hal ini berarti bahwa anak tidak dapat menuntut haknya dari bapak dengan dilahirkan dalam perkawinan yang tidak tercatat, kelahiran anak juga tidak dicatat. Kemudian akibat lebih lanjut dari perkawinan yang tidak tercatat itu adalah baik istri maupun anak-anak yang lahir dari perkawinan itu tidak berhak menuntut tunjangan atau warisan dari ayahnya.
No other version available