Art Original
Eksekusi Putusan Perdata Yang Bersifat Non Executable Ditinjau Dari Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan
Eksekusi merupakan hal penting dalam proses perkara secara litigasi dan merupakan puncak dari perkara perdata yang dilaksanakan terhadap putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap ( Inkracht van gewisde), namun ternyata masih banyak putusan yang tidak dapat dilaksanakan (non executable) sehingga perkara tidak selesai secara tuntas. Adapun yang menjadi rumusan masalah adalah Pertama, bagaimana Eksistensi Dan Akibat Hukum Putusan Perdata Bersifat Non Executable di Indonesia Ditinjau Dari Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan. Kedua, Bagaimana Konsep Yang Ideal Untuk Mencegah dan Mengatasi Putusan Perdata Yang Bersifat Non Executable di Indonesia Ditinjau Dari Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan. Tujuan Penelitian yaitu Pertama, untuk menganalisis eksistensi dan akibat hukum putusan perdata bersifat non executable di indonesia ditinjau dari asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Kedua, untuk menentukan konsep yang ideal guna mencegah dan mengatasi putusan perdata yang bersifat non executable di indonesia ditinjau dari asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian campuran yang menggabungkan penelitian hukum normatif dan penelitian hukum survey menggunakan pendekatan peraturan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach), Pendekatan Teori (Theoretical Approach) dan Pendekatan Interprestasi (Interpretation Approach). Adapun data yang digunakan adalah data sekunder dan didukung dengan data primer. Hasil penelitian ini adalah eksistensi putusan non executable acap kali timbul dalam putusan-putusan perkara perdata, dan ada aturan mengenai pedoman kriteria putusan non executable, namun tidak memberikan solusi. Dampak dari putusan non executable menimbulkan berbagai persoalan seperti Pertama : Proses berperkara menjadi berlarut-larut. Kedua, Mengakibatkan terganggunya tata tertib masyarakat. Ketiga, Pelanggaran terhadap adagium fiat justicia et pereat mundus. Keempat, kekuatan hukum dari putusan tidak memiliki daya eksekusi. Sedangkan akibat hukum dari aspek keadilan yaitu Pertama: Menunda pelaksanaan distribusi hak. Kedua, Mengakibatkan masyarakat tidak percaya lagi dengan lembaga peradilan. Sementara akibat hukum dari asas kemanfaatan yaitu, Pertama : Masyarakat tidak merasakan manfaat dari lembaga peradilan. Kedua, Putusan pengadilan tidak memberikan kebahagiaan. Adapun konsep ideal mencegah putusan non executable adalah dengan menerapkan konsep hukum progresif dan menerapkan Judicial Activism serta landmark decision, sementara konsep ideal mengatasi putusan non executable ditinjau dari kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan adalah dengan membentuk lembaga pemeriksaan perkara khusus atau perkara istimewa, dan lembaga pemeriksaan gugatan sederhana dengan PERMA atau SEMA, kemudian menambahkan putusan non executable sebagai alasan dan syarat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali.
No other version available