Art Original
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Terhadap Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Pemilihan kepala daerah dilaksanakan pada November tahun 2024 mendatang secara serentak nasional sebagaimana diatur dalam UU No. 10/2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Faktanya sebelum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 menjadi persoalan bagi kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 yang dilantik tahun 2019 karena hak konstitusionalnya dirugikan atas penormaan Pasal 201 ayat (5) UU No. 10/2016. Selanjutnya akan ada kekosongan jabatan di daerah tertentu dan akan diisi oleh sejumlah penjabat (Pj) melalui penunjukan pemerintah pusat. Penjabat tesebut harus menjalankan pemerintahan daerah sesuai prinsip efisiensi dan efektivitas. Oleh karena itu, tulisan ini berfokus pada bagaimana konsepsi yuridis pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024 dan implikasinya terhadap masa jabatan kepala daerah serta bagaimana implikasi yang timbul dari pengisian jabatan penjabat kepala daerah menjelang pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan melakukan analisa terhadap data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti Undang-Undang No. 10/2016, Undang- Undang No. 23/2014 dan Permendagri No. 1/2018 yang kemudian dibandingkan dengan berbagai literatur yang berkaitan dengan pembahasan. Hasil penelitian menunjukan bahwa; 1) Konsepsi pemilihan kepala daerah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 201 UU No. 10/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1/2015 Tentang Perppu No. 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU. Ketentuan ini menitikberatkan pada esensi waktu penyelenggaraan agar pemerintahan tidak terlalu sering terganggu oleh eskalasi politik dari pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang terus menerus. Pelaksanaannya secara bertahap untuk menuju pemilihan kepala daerah serentak secara nasional pada tahun 2024. Sedangkan implikasinya terhadap masa jabatan kepala daerah dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU- XXI/2023 menyatakan mengembalikan hak sisa jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016; dan 2) Implikasi yang muncul menjelang pemilihan kepala daerah serentak secara nasional di tahun 2024 diantaranya; adanya kekosongan jabatan kepala daerah yang akan diisi Penjabat (Pj) sampai terpilihnya pejabat definitif tahun 2024; adanya penunjukan penjabat oleh pemerintah tanpa acuan yang memadai mengakibatkan terjadinya pengangkatan penjabat yang tertutup dan minim partisipasi, serta adanya pembatasan kewenangan penjabat di dalam menjalankan pemerintahan daerah yang mengakibatkan birokrasi menjadi stagnasi akibat penundaan kebijakan sehingga berpengaruhi terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
No other version available