Art Original
Penyederhanaan Partai Politik Dalam Rangka Penguatan Sistem Pemerintahan Presidensial Di Indonesia
Sistem pemerintahan presidensial diterapkan di Indonesia yang disertai dengan sistem kepartaian yang multipartai sangat berpengaruh dalam menciptakan sistem pemerintahan presidensial yang stabil. Sehingga, sistem multipartai dibawah sistem pemerintahan presidensial menjadi persoalan yang amat menarik karena situasi multipartai sangat sulit bagi satu partai memperoleh mayoritas kursi di lembaga legislatif kecuali didasarkan pada koalisi. Akibatnya, Presiden sebagai kepala pelaksana sistem pemerintahan presidensial di Indonesia menjadi tidak efektif. Kondisi ini hanya akan terjadi jika partai pendukung pemerintah tidak dapat menguasai kursi mayoritas dalam parlemen. Sehingga dalam pilihan politik akan berseberangan dengan presiden, seringkali sistem presidensial terjebak dalam pemerintahan yang terbelah antara pemegang kekuasaan legislatif dan pemegang kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu, tulisan ini berfokus pada bagaimana pelaksanaan sistem pemerintahan presidensial dengan multi partai di Indonesia era reformasi dan bagaimana bentuk penyederhanaan partai politik dalam rangka penguatan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu, penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini dianalisis dengan menerapkan metode deskriptif kualitatif, yaitu data-data yang diperoleh digambarkan dan ditata secara sistematis dalam wujud uraian-uraian kalimat yang diambil maknanya sebagai kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemerintahan pada sistem multipartai dibawah sistem pemerintahan presidensial era reformasi mengalami kebuntuan (deadlock) karena sering terjadi sejumlah persoalan seperti pemakzulan terhadap presiden, ketidakharmonisan hubungan presiden dengan wakilnya, loyalitas ganda menteri dari partai politik, dan hak prerogatif presiden dilemahkan dalam pembentukan kabinet. Persoalan tersebut sejak Presiden BJ. Habibie (1998-1999) kembali menerapkan sistem multipartai dan berdampak pada pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (1998-2001) sampai pemerintahan Presiden Joko Widodo hingga sekarang (2024). Hal ini tentu dipengaruhi atas dampak banyaknya jumlah partai politik di Indonesia. Sehingga jalannya pemerintahan era reformasi menjadi tidak stabil. Beberapa bentuk penyederhanaan partai politik yang dapat diterapkan dalam perhelatan demokrasi Indonesia guna menguatkan sistem pemerintahan presidensial diantaranya memperberat syarat formil pendirian partai politik, meningkatkan Parliamentary Threshold (PT), penggunaan sistem distrik dalam pemilu, dan sistem dua barisan/kelompok dalam parlemen. Idealnya penyederhanaan jumlah partai politik adalah dengan perubahan kenaikan Parliamentary Threshold menjadi 11%. Dengan cara ini akan mempersulit partai-partai untuk memperoleh kursi ke DPR.
No other version available