Art Original
Pelaksanaan Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (dprd) Provinsi Riau Pada Tahun 2021 Berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 2014
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. DPRD sebagai mitra pemerintah daerah Provinisi memiliki peranan penting dalam membuat peraturan daerah walaupun dalam kenyataannya sering kali DPRD hanya menyetujui RAPERDA yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah Pelaksanaan fungsi DPRD Provinsi Riau dalam membentuk Peraturan daerah tahun 2021 Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Apa kendala DPRD Provinsi Riau dalam Melaksanakan Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2021 Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Metode penelitian ini ialah observational research atau penelitian menggunakan sistem survei yakni dengam cara wawancara dan pengamatan langsung turun ke lapangan. Data yag dipakai di pengkajian hukum ini, mencakup dari data primer serta data sekunder. Penelitian ini di tinjau dari sifatya adalah deskriptif, yakni penulis mencoba memberikan gambaran secara rinci tentang Pelaksanaan Fungsi DPRD Provinsi Riau Di Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Yang akan menjadi responden dalam penelitian ini yaitu dari Pimpinan BAPEMPERDA DPRD Provinsi Riau, Anggota BAPEMPERDA DPRD Provinsi Riau, Staff ahli BAPEMPERDA anggota DPRD Provinsi Riau, Sekertaris BAPEMPERDA DPRD Provinsi Riau, Staff Sekretaris BAPEMPERDA Dewan DPRD Provinsi Riau. Mengetahui Pelaksanaan fungsi DPRD adalah dalam hal pembentukan peraturan daerah adalah tahap perancangan, materi muatan dan asas perundang-undangan. Kendala Pelaksanaan fungsi Pembentukan Peraturan Daerah Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau Pada Tahun 2021 Berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah DPRD ialah Latar belakang anggota DPRD yang beragam dan tingkat pendidikan yang berbeda, Penyusunan Raperda yang dimaksudkan untuk mengatur jadwal dan skala prioritas pembentukan peraturan daerah tidak terlaksana sesuai dengan jadwal, Kurang optimal melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan dan pembentukan, dan gesekan-gesekan, dan pihak-pihak yang berkepentingan terlibat didalamnya dalam proses pembentukan perda.
No other version available