Art Original
Peran Kepala Desa Dalam Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa Di Desa Tanjung Belit Kecamatan Siak Kecil Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Keuangan Desa
Pengelolaan Dana desa harus dilaksanakan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab. Kemampuan sumberdaya manusia dalam pengelolaan keuangan desa sangat menentukan kesejahteraan suatu desa dan Kepala Desa merupakan sumberdaya manusia yang diandalkan untuk dapat mensejahterakan masyarakat desa yang dipimpin oleh Kepala Desa terutama dalam pengelolaan dana desa, sehingga dana desa dapat disalurkan untuk pembangunan desa kearah yang lebih baik . Namun dalam proses pengendalian dan pengelolaan sumber keuangan desa merupakan kewenagan seorang kepala desa. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yakni : Pertama, Bagaimana Peran Kepala Desa dalam pengelolaan sumber pendapatan desa di Desa Tanjung Belit Kecamatan Siak Kecil berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 13 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa. Kedua, Apa upaya yang dilakukan Kepala Desa dalam mengatasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes pada Tahun 2019. Dalam pengamatan ini penulis menggunakan metode penelitian penelitian ini adalah observasional research dengan cara survey yang bersifat deskriptif yaitu memberikan gambaran yang rinci tentang pelaksanaan Peran Kepala Desa dalam pengelolaan sumber pendapatan desa di Desa Tanjung Belit Kecamatan Siak Kecil berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 13 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini adalah Wawancara. Hasil dari pembahasan penelitian ini adalah Peran Kepala Desa dalam pengelolaan sumber pendapatan desa didesa Tanjung Belit Kecamatan Siak Kecil berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Keuangan Desa berperan dalam melakukan Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggung jawaban, Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaaan keuangan desa yang dilaksanakan yang kemudian dibantu oleh sekretaris desa dan kepala urusan keuangan dan Penghambat Dalam Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa Tanjung Belit Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Keuangan ialah sumber daya manusia yang kurang memadai, Pendidikan yang masih rendah. Faktor lainnya mekanisme dan tatacara alat penyusunan PADes dan APBdes desa Tanjung Belit yang sangat lama. Dan kurangnya kesadaran serta kerja sama pemerintahan dalam menyikapi bagaimana peran kepala desa tersebut sudah dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
No other version available