Art Original
Politik Hukum Pembentukan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara
Politik hukum tertinggi bangsa Indonesia terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pancasila tidak hanya berisi kaidah hukum benar-salah tetapi juga kaidah etika baik-buruk. Oleh karenanya menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan etika tertinggi. Dalam upaya mewujudkan negara hukum yang demokratis Pancasila, Indonesia tentunya harus terus melakukan pembangunan hukum. Dalam aspek substansi hukum, sebagai negara hukum pembangunan hukum di Indonesia memuat politik hukum dengan bentuk hukum tertulis. Namun seringkali peraturan perundang-undangan yang ada menimbulkan beberapa permasalahan sehingga belum dapat mewujudkan sistem hukum nasional yang mencerminkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun salah satu permasalahan hukum yang hingga saat ini menjadi sorotan publik dan menjadi topik perdebatan pakar hukum tata negara yakni perpindahan ibu kota negara. Kondisi objektif Jakarta dinilai tidak layak sebagai ibu kota negara, untuk mengatasi permasalahan tersebut dan menciptakan pertumbuhan ekonomi baru mendorong pemerintah untuk melakukan pemindahan ibu kota negara berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Rumusan masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana politik hukum pembentukan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara serta bagaimana pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan berintegritas dalam pembentukan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian yuridis normatif yang dilaksanakan melalui penelitian pustaka. Sedangkan sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan Undang-undang Ibu Kota Negara sebagai politik hukum pemindahan ibu kota negara pada dasarnya sesuai dengan pedoman dan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Konfigurasi politik pembentukan Undang-undang Ibu Kota Negara tergolong dalam produk hukum yang berkarakter konservatif/ ortodoks. Pembentukan Undang-undang Ibu Kota Negara belum berkualitas baik, asas kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; dan asas keterbukaan sebagai asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan belum diterapkan secara optimal. DPR dan Presiden sebagai penyelenggara negara yang membentuk Undang-undang Ibu Kota Negara telah menunjukkan prilaku yang mengenyampingkan rasa keadilan masyarakat, sehingga sikap DPR dan Presiden dalam pembentukan Undang-undang Ibu Kota Negara tersebut tidak berintegritas.
No other version available