Art Original
Analisis Terhadap Eksekutorial Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Dan Implikasinya Terhadap Putusan Yang Bersifat Non Executable
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan salah satu ciri negara hukum rechtstaat yang dibentuk untuk melindungi hak-hak perseorangan atau masyarakat dari perbuatan atau tindakan badan/pejabat pemerintah yang merugikan masyarakat karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan melalui pembatalan/ pencabutan keputusan yang dibuat. Namun didalam praktek, seringkali putusan PTUN tidak dapat dilaksanakan dan bersifat non executabel. Tidak dilaksanakannya putusan pengadilan berdampak pada lemahnya kepastian hukum dan menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yang pada derajat tertentu menggerus konsep negara hukum yang dicita-citakan. Penelitian ini berjudul analisis terhadap eksekutorial putusan Peradilan Tata Usaha Negara dan implikasinya terhadap putusan yang bersifat non executable. Dengan rumusan masalah bagaimana eksekutorial putusan PTUN di Indonesia dan bagaimana penyelesaian putusan PTUN yang bersifat non executable. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan motede penarikan kesimpulan melalui silogisme deduktif, yakni penarikan kesimpulan dari suatu hal yang umum ke suatu hal yang khusus. Hasil penelitian ini menujukan bahwa salah satu faktor putusan PTUN yang bersifat non executable adalah karena pada waktu putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap telah terjadi perubahan keadaan baik mengenai posisi hukum, kepentingan, maupun peraturan yang berlaku sehingga yang dimohonkan sudah tidak ada lagi atau telah tidak mungkin dilaksanakan. Upaya penyelesaian putusan yang tidak dapat dilaksanakan secara sempurna di PTUN, adalah dengan instrumen Pasal 117 UU PTUN, meskipun instrumen ini tidak menjadi perhatian dalam sistem penyelesaian perkara di PTUN. Pasal-pasal yang mengatur masalah eksekusi putusan pengadilan di UUAP hanya mengadandalkan upaya paksa dalam menyelesaikan sengketa TUN. Adapun saran dari hasil penelitian ini sebagai sebuah rekomendasi yang ditawarkan antara lain : Melakukan pembenahan hukum acara yang berlaku di PTUN dengan mengadopsi kembali alternatif yang ditawarkan oleh Pasal 117 UU PTUN untuk semua jenis perkara (bukan hanya sengketa kepegawaian) dan dibuat aturan pelaksana secara khusus dan tuntas untuk menjalankan ketentuan Pasal 117 tersebut. Besaran kompensasi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kerugian masyarakat dan kemampuan keuangan instansi yang bersangkutan. Kedua menjadikan rekomendasi dari PTUN sebagai salah satu syarat pengangkatan kenaikan jabatan struktural maupun jabatan pada lembaga negara, sehingga memberikan dorongan bagi atasan pejabat untuk memastikan pejabat dibawahnya telah melaksanakan putusan PTUN secara tuntas.
No other version available