Art Original
Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Serta Efisiensi Anggaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022
Pemerintah daerah Anambas telah menyatakan pentingnya percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran pemerintah daerah. Dengan terbitnya Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 sangat berpengaruh terhadap percepatan pembangunan khususnya Kabupaten Kepulauan Anambas. Jenis penelitian yang dalam yang digunakan adalah observational research atau penelitian observasi dengan cara wawancara, yaitu peneliti secara langsung mengadakan penelitian pada lokasi penelitian untuk mendapatkan data yang diperlukan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu, bagaimana penerapan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 dalam meningkatkan efisiensi anggaran di Kabupaten Kepulauan Anambas dan bagaimana kendala penerapan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 dalam meningkatkan efisiensi anggaran di Kabupaten Kepulauan Anambas. Penerapan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 17 Tahun 2022 di Kabupaten Kepulauan Anambas adalah langkah positif untuk meningkatkan efisiensi anggaran melalui percepatan pengadaan barang dan jasa. Pada tahun 2022 jumlah penyedia yang terdaftar di LPSE Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 9 penyedia, kemudian pada tahun 2023 terdapat 78 penyedia yang terdaftar. Sehingga dapat disimpulkan telah terjadi peningkatan keterlibatan UMKM pada LPSE Kabupaten Kepulauan Anambas. Berdasarkan Daftar Paket Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2024 terdapat sebanyak 25 paket pengadaan. Kemudian terdapat sebanyak 1264 paket pengadaan barang/jasa melalui E-Katalog pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2023, dari total PAGU Rp. 129.224.078.711 dengan total nilai kontrak Rp. 121.261.118.873 sehingga total nilai efisiensi anggaran sebesar Rp.7.962.959.845. Menghadapi beberapa kendala sebagai berikut: 1. Keterbatasan Infrastruktur Teknologi dan Jaringan, 2. Kapasitas Sumber Daya Manusia yang Terbatas, 3. Hambatan Geografis, 4. Keterbatasan Logistik dan Infrastruktur Fisik, 5. Koordinasi Antar Instansi yang Lemah dan 6. Pengawasan dan Akuntabilitas yang Belum Optimal. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, diperlukan strategi peningkatan infrastruktur teknologi dan jaringan, pelatihan intensif bagi Sumber Daya Manusia, serta penguatan koordinasi dan pengawasan antar instansi pemerintah daerah. Dengan demikian, implementasi Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 dapat lebih efektif dalam mencapai efisiensi anggaran di Kabupaten Kepulauan Anambas.
No other version available